Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Hulu Sungai Selatan (HSS) H Gusti Achmad Riduan mewakili Bupati HSS H Achmad Fikry menerima penghargaan Kabupaten HSS sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019.
Ia mengatakan, penyerahan penghargaan ini dilaksanakan di Hotel Trans Luxury, Bandung, Jumat(20/12), penghargaan berupa piagam dan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Kabupaten HSS sebagai DTU 2019 dari Menteri Perdagangan kepada Bupati HSS.
"Terima kasih atas arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah H M Noor, asisten dan dukungan seluruh masyarakat HSS dalam mewujudkan DTU serta perdagangan yang membawa kesejahteraan di dunia dan akhirat," katanya.
Dijelaskan dia, penghargaan ini berdasarkan penilaian dan verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Pusat dari Kementerian Perdagangan pada tanggal 18-19 September 2019 lalu.
Baca juga: Pemkab HSS sediakan 196 lapak gratis untuk pemindahan pedagang ikan dan pangan
Dan dari hasil penilaian tersebut dan rapat evaluasi Tim Pusat maka Kabupaten HSS dinyatakan layak menjadi DTU Tahun 2019, dan penyerahannya dilakukan dalam peresmian DTU.
Untuk diketahui pada Tahun 2018 yang lalu Kabupaten HSS sudah diajukan ke Kementerian Perdagangan, agar diikutkan dalam penilaian dan pembentukan DTU Tahun 2019.
Sesuai Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Ukur Nomor 221 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pembentukan DTU, tahapan kegiatan pembentukan DTU.
Terdiri dari pendataan, sosialisasi dan bimbingan metrologi legal, pembuatan komitemen kerja dalam rangka mendukung pembentukan DTU, pelayanan tera dan tera ulang UTTP, pemenuhan kesesuaian dan evaluasi dan penilaian, tahapan ini dimulai sejak Bulan Januari dan berakhir Oktober lalu.
Baca juga: Pencarian tenaga kerja sebagai migran modus terbanyak perdagangan manusia
"Target DTU adalah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan diharapkan dapat memberikan citra positif bagi daerah, khususnya Kabupaten HSS," katanya.
Menurut dia, Bupati HSS sudah membentuk Tim Pembentukan DTU Kabupaten HSS, dengan Keputusan Bupati Nomor 188.45/110/KUM/2019 tentang Tim Pembentukan DTU Kabupaten HSS.
Tim Pembentukan DTU Kabupaten HSS sudah melakukan kegiatan antara lain, pembentukan tim dengan SK Bupati), pelayanan tera SPBU dan timbangan jembatan, pasar, jasa pengiriman barang, pegadaian, penggilingan padi, dan lainnya.
Begitupun dilakukan Up Date Data UTTP di pasar, pembinaan dan pengawasan pasar melalui kegiatan timbang ulang, dan sosialisasi kemetrologian serta penandatanganan komitmen kerja beberapa lembaga, instans, swasta yang terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019