Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalsel, musnahkan barang bukti perkara peredaran gelap narkotika berupa 99 gram sabu - sabu.

Pemusnahan yang dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan setempat ini bertujuan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori di Tanjung, Kamis, menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu - sabu bersama air dan kemudian di buang ke dalam septic tank.

Baca juga: Inilah barang bukti hasil tindak kejahatan yang dimusnahkan Kejari HST

 "Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika dengan tersangka R warga Kelurahan Pembataan," jelas Muchdori.

 Masing - masing dua kantong plastik klip serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang setiap kantongnya seberat 49, 97 gram, 1 kantong seberat 49, 66 gram atau total seberat 99,63 gram.

Sebelumnya disisihkan masing - masing 0,1 gram untuk dikirim ke laboratorium POM Banjarmasin dan pembuktian di sidang Pengadilan Negeri Tanjung.

Baca juga: Polda kalsel memusnahkan narkoba periode April-Mei 2019

 Muchdori menyampaikan pemusnahan mengacu pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “ Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan 67 paket sabu-sabu siap edar

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019