Kepala Desa Lumpangi, Kecamatan Loksado Harly melaporkan tindak pidana pencurian sepeda motor dinasnya merk Yamaha N-Max (2DPC) warna putih 2019, yang terjadi pada Kamis (12/12) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jum'at (13/12), mengatakan sepeda motor tersebut dilaporkan dicuri, berawal pelapor mau keluar utnk pergi ke WC yang berada di luar rumah.

Baca juga: Polres HSS raih kategori sangat baik evaluasi dan pelayanan publik

"Setelah pelapor berada di luar rumah mendengar bunyi sepda motor yang melaju kencang, pelapor mencek sepeda motor yang ada di garasi di depan rumah pelapor," katanya.

Dijelaskan dia, pelapor kemudian tidak menemukan lagi sepeda motor dinasnya, termasuk di dalam jok sepeda motor ada dompet pelapor yang berisiakan uang tunai sebesar Rp500 ribu, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.5 juta.

Untuk sepeda motor yang dicuri karena baru, memang balum ada Nomor Polisi (Nopol), STNK belum ada, BPKB belum ada, dengan nomor rangka :MH35G3190KK/2/990 dan nomor mesin G3E4E-135299.

Baca juga: Pindah tugas dinas kepolisian Hilmi Wansyah pamitan

Pencurian ini terjadi di jalan Brigjen Hasan Basri, Desa Lumpangi,  Loksado  atau tepatnya di garasi depan rumah, denga barang bukti satu unit kunci gembok yang rusak, dan dua buah kunci kontak sepeda motor N-Max.

"Untuk proses hukum termasuk mengungkap pelaku pencurian ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019