Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat akhirnya menetapkan dua pelaku penjambretan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian dengen kekerasan.
"Mereka berdua kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penjambretan yang dilakukan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Sumarto di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, dari hasil penyidikan sementara kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur lakukan penyuluhan cegah Curanmor
Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum hingga sidang di pengadilan.
Untuk diketahui kedua tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret atau raja tega itu diketahui bernama Adi Sukarno (32) Swasta, warga Jalan Antasan Segera Gang Sawo Indah Kel.Murung Raya, Kec Banjarmasin Selatan.
Untuk tersangka berikutnya diketahui bernama Muhammad Fikri alias Daeng (20) Swasta, warga Jalan Pekapuran B Kel.Pekapuran, Kec.Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Pelaku curanmor Banjarmasin jadi budak narkoba
Kedua raja tega jalanan itu melakukan aksinya pada Senin (2/12) malam, sekitar pukul 20.30 WITA saat berada di Jalam Belitung Darat tepatnya di depan Gang AA Kel. Belitung Utara, Kec. Banjarmasin Barat.
Menurut keterangan korban bernama Rustinah (45), di mana saat itu dirinya sedang melintas di tempat kejadian perkara dan tiba tiba dari sebelah kiri pelaku langsung merampas Handphone yang di taruh di Box sepeda motor korban.
Adapun Handphone yang dirampas pelaku yaitu Handphone merek Oppo Type Joy 3 warna silver. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ungkap tiga kasus Curanmor diantaranya pelaku pasangan suami istri
Iptu Sumarto terus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Adi dan Daeng telah melakukan aksi penjambretan sebanyak delapan kali dan semuanya berada di wilayah Kota Banjarmasin.
"Kami ingatkan kepada masyarakat di kota ini untuk berhati-hati dan apabila keluar rumah jangan menggunakan perhiasan atau meletakan hp di jok depan sepeda motor, karena kapan pun kejahatan selalu bisa terjadi apabila ada kesempatan," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
Baca juga: Polda Kalsel tembak dua pelaku curanmor mobil
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Mereka berdua kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penjambretan yang dilakukan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Sumarto di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, dari hasil penyidikan sementara kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur lakukan penyuluhan cegah Curanmor
Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum hingga sidang di pengadilan.
Untuk diketahui kedua tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret atau raja tega itu diketahui bernama Adi Sukarno (32) Swasta, warga Jalan Antasan Segera Gang Sawo Indah Kel.Murung Raya, Kec Banjarmasin Selatan.
Untuk tersangka berikutnya diketahui bernama Muhammad Fikri alias Daeng (20) Swasta, warga Jalan Pekapuran B Kel.Pekapuran, Kec.Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Pelaku curanmor Banjarmasin jadi budak narkoba
Kedua raja tega jalanan itu melakukan aksinya pada Senin (2/12) malam, sekitar pukul 20.30 WITA saat berada di Jalam Belitung Darat tepatnya di depan Gang AA Kel. Belitung Utara, Kec. Banjarmasin Barat.
Menurut keterangan korban bernama Rustinah (45), di mana saat itu dirinya sedang melintas di tempat kejadian perkara dan tiba tiba dari sebelah kiri pelaku langsung merampas Handphone yang di taruh di Box sepeda motor korban.
Adapun Handphone yang dirampas pelaku yaitu Handphone merek Oppo Type Joy 3 warna silver. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ungkap tiga kasus Curanmor diantaranya pelaku pasangan suami istri
Iptu Sumarto terus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Adi dan Daeng telah melakukan aksi penjambretan sebanyak delapan kali dan semuanya berada di wilayah Kota Banjarmasin.
"Kami ingatkan kepada masyarakat di kota ini untuk berhati-hati dan apabila keluar rumah jangan menggunakan perhiasan atau meletakan hp di jok depan sepeda motor, karena kapan pun kejahatan selalu bisa terjadi apabila ada kesempatan," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
Baca juga: Polda Kalsel tembak dua pelaku curanmor mobil
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019