Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama instansi terkait menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu 2014.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan melalui Divisi Hukum dan Pengawasan Akhmad Gapuri di Kotabaru, Rabu, mengatakan setidaknya ada empat ketetapan yang disepakati oleh tim tentang zona pemasangan dan alat peraga kampanye 2014.

"Tim yang hadir dan bersepakat dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotabaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat," ujarnya.

Ketetapan tersebut meliputi pemasangan baliho atau papan reklame (billboard), hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kotabaru.

Baliho tersebut yang memuat informasi nomor, dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.

Kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Untuk Keperluan Kampanye Pemilu di Kabupaten Kotabaru.

Bagi Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard), satu unit untuk satu desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Bupati Kotabaru No : 188.45/151/2013.

Pemasangan bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah Kabupaten Kotabaru, kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013.

Gapuri mengemukakan, pemasangan spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona, atau wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Kotabaru.

Kecuali untuk zona atau wilayah yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan Diktum KEDUA Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Untuk Keperluan Kampanye Pemilu Di Kabupaten Kotabaru.

"SK KPU Kotabaru akan di revisi, apabila ada revisi Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 188.45/151/2013 Berkait dengan masalah jarak yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kotabaru tersebut," demikian Gapuri.

  Ketua Panitia Pengawas Pemilu Hj Asni Harjati, menambahkan, pihaknya siap melakukan aksi dilapangan untuk melakukan penertiban apabila ketetapan tersebut sudah menjadi surat keputusan (SK)   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013