Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap mempertahankan persyaratan keanggotaannya dengan tak pernah dihukum untuk menjaga citra positif organisasi tersebut.

Persyaratan itu bagian Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD & PRT) organisasi tersebut, yang ditetapkan kembali pada Kongres XXIII PWI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 19 - 20 September 2013, demikian keterangan di PWI Cabang Kalsel, Sabtu.

Bahkan Kongres XXIII PWI di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel menambahkan persyaratan dan masuk dalam PD & PRT mereka, yaitu tidak bisa masuk dalam kepengurusan bila orang tersebut sudah mendapat vonis pada peradilan tingkat pertama.

Alasan tetap memberlakukan persyaratan tak pernah dihukum bagi anggota PWI tersebut, antara lain untuk menjaga citra, harkat dan martabat organisasi kewartawanan tertua dan terbesar di nusantara ini.

PD & PRT PWI yang berkaitan dengan syarat keanggotaan tak pernah dihukum sudah sejak lama, dan beberapa kali kongres organisasi tersebut, diantara anggotanya atau pengurus cabang mengusulkan persyaratan itu ditiadakan.

Sebagai contoh pada Kongres XIX PWI di Bandar Lampung 1993, perutusan PWI Kalimantan Tengah (Kalteng) pernah mengusulkan agar syarat tak pernah dihukum bagi keanggotaan bagi organisasi yang lahir 9 Februari 1946 tersebut, namun forum tetap menginginkan persyaratan itu.

Kemudian pada Kongres XX PWI di Semarang, Jawa Tengah, perutusan PWI Kalteng kembali mengusul agar syarat keanggotaan PWI tak pernah dihukum ditiadakan saja, dengan alasan dikhawatirkan bisa dianggap melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Ketika itu, perutusan PWI Kalteng mencoba menawarkan, dengan melewati batas waktu tertentu, misalnya lima atau sampai sepuluh tahun setelah keluar/menjalani hukuman, orang tersebut bisa menjadi anggota PWI asalkan memenuhi persyaratan lainnya.

Usulan perutusan PWI dari "Bumi Isen Mulang" Kalteng ketika itu, juga dengan melihat pada beberapa strata sosial kemasyarakatan dan pemerintahan, yaitu seseorang yang pernah dihukum, haknya pulih kembali sesudah keluar/menjalani dalam batas waktu tertentu.

Namun forum Kongres XX PWI di Semarang tahun 1998 itu, tetap mempertahankan persyaratan tak pernah dihukum untuk keanggotaan organisasi kewartawanan yang lahir beberapa bulan sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945 tersebut.

Kongres XXIII PWI menambahkan persyaratan bagi anggota PWI yang duduk sebagai pengurus, tidak boleh rangkap jabatan, bukan saja pada partai politik (parpol), tapi juga tak boleh terhadap seseorang yang sedang memegang jabatan struktural di pemerintahan.

Sebelum Kongres XXIII PWI, dalam PD & PRT organisasi tersebut hanya tidak membolehkan bagi anggota yang mau masuk kepengurusan, rangkap jabatan atau sebagai pengurus parpol.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013