Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, di Kandangan, Rabu (27/11), menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran DPRD HSS, yang telah menyetujui Raperda tentang APBD tahun 2020 tersebut sehingga pada hari ini dapat ditetapkan bersama.

"Penghargaan dan ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada seluruh fraksi dan alat-alat kelengkapan dewan yang telah menyampaikan aspirasi, menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap rancangan peraturan daerah tersebut," katanya,  saat menyampaikan sambutan Bupati HSS H Achmad Fikry.

Baca juga: Eksekutif dan Legislatif sahkan dua Raperda jadi Perda

Dijelaskan dia, melalui penetapan perda untuk anggaran 2020 ini,  diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus dalam rangka terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan tahun 2020 mendatang.

Kesepakatan ini dilakukan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab.HSS), dalam acara Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Masa Sidang I Tahun 2019-2020, di kantor DPRD setempat.

Adapun pendapat akhir dari Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan PAN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah APBD Kabupaten HSS.

Persetujuan atas Raperda dituangkan dalam keputusan DPRD Kab.HSS Nomor 10 tahun 2019, tentang persetujuan atas Raperda HSS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 yang dibacakan Wakil II DPRD HSS H. M. Kusasi.

Baca juga: Jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2020

Keputusan menetapkan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah HSS tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Perda. Raperda  yang disetujui dimaksud sesuai hasil keputusan bersama dalam pembicaraan tingkat I, dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal  27 Nopember 2019.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kesepakatan antara Bupati HSS oleh Wakil Bupati HSS dan DPRD HSS, atas Rancangan Peraturan Daerah HSS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019