Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, Syamsuri Arsyad  menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS dengan acara pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat lantai II Gedung DPRD setempat.

Ia mengatakan, dua Raperda tersebut yaitu mengenai Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten HSS, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten HSS, yang telah membahas dua buah Raperda menjadi Perda dengan seksama, begitupun seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangannya, sehingga pada akhirnya dua buah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda Kabupaten HSS," katanya, Kamis (10/10).
 
Rapat paripurna DPRD HSS (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2020

Dijelaskan ia, melalui penetapan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten HSS, serta Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bersama dalam melaksanakan pembangunan, khususnya di bidang pariwisata dan bidang pemerintahan desa. 

Penetapan dua buah Raperda menjadi Perda tersebut, menunjukan pola kemitraan eksekutif dan legislatif yang telah dibina selama ini, berlangsung dengan baik, sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak eksekutif dan legislatif, dapat dilaksanakan secara bersama-sama. 

Kepada jajaran pimpinan SKPD dipesankan agar terus mengupayakan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten HSS dan disampaikan juga berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan konsep pemerintahan yang melayani, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya tidak dapat terwujud jika hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Akan tetapi diperlukan kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, beserta semua jajaran Instansi Vertikal yang ada di daerah," katanya.
 
Rapat paripurna DPRD HSS (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Pemkab HSS sampaikan pengantar nota keuangan dan Raperda APBD tahun 2020

Persetujuan dua Raperda tersebut ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan penetapan Raperda menjadi Perda oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Rodi Maulidi.

Sebelumnya terlebih dahulu dibacakan hasil pendapat gabungan Komisi DPRD bersama pihak eksekutif dan pendapat akhir fraksi-fraksi. Dari keenam fraksi DPRD, seluruhnya menyetujui Raperda, mengenai Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten HSS, menjadi Perda.

Turut hadir, Asisten Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten HSS  Hubriansyah,  Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan H. Saifullah, para kepala SKPD dan para Anggota DPRD Kabupaten HSS.
 
Rapat paripurna DPRD HSS (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019