Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan penerimaan retribusi perizinan pada 2011 sebesar Rp3,9 miliar.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Banjarbaru Burhanuddin, Sabtu mengatakan, target sebesar itu naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp3,2 miliar.

"Kenaikkan target itu diperhitungkan melalui banyaknya permohonan yang diajukan dan diperkirakan pada 2011 jumlah pemohon izin meningkat sehingga target penerimaan dinaikkan," ujarnya.

Sepanjang 2010, jumlah perizinan yang diterbitkan sebanyak 2.735 dengan masa penyelesaian sejak diajukan hingga selesai diproses memakan waktu rata-rata 3,9 hari untuk setiap izin. 
    Ia mengatakan, pihaknya optimistis target penerimaan yang ditetapkan tercapai, karena penerimaan yang berhasil direalisasikan pada 2010 sebesar Rp3,8 miliar dari target Rp3,2 miliar atau tercapai 119,11 persen.

Bahkan, kata dia, pihaknya berkeyakinan penerimaan mampu direalisasikan hingga mencapai Rp5 miliar karena adanya perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang kenaikkan retribusi perizinan.

"Ada beberapa retribusi yang dinaikkan seiring perubahan perda sehingga kami yakin dampaknya cukup besar mendongkrak penerimaan hingga mencapai Rp5 miliar," ungkapnya.

Dikatakan, penerimaan retribusi paling besar yang siap direalisasikan sepanjang 2011 adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mampu merealisasikan penerimaan sebesar Rp3,2 miliar dari target Rp2,6 miliar.

Retribusi lain yang penerimaannya cukup besar adalah Izin Reklame dengan penerimaan pada 2010 sebesar Rp232,7 juta dari target Rp292,9 juta dan Izin Gangguan (HO) dengan realisasi sebesar Rp187,7 juta.

"Penyumbang penerimaan paling besar didominasi tiga jenis perizinan yakni IMB, Izin Reklame dan Izin Gangguan sehingga diharapkan ketiga perizinan mampu terealisasi optimal," ujar dia.

Jumlah perizinan yang menjadi kewenangan BP2T sebanyak 53 jenis dikurangi dua perizinan yang diserahkan kepada dinas teknis yakni Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Izin Lokasi.

"Pengurusan dua izin itu hanya 'numpang lewat' karena BP2T hanya menerima berkas permohonan, setelah itu seluruh proses hingga penerbitan perizinan ditangani dinas teknis," katanya.(yos/B)
   

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011