Keluar masuk penjara karena kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ternyata tak membuat Dedy Rahman jera. Setelah berulang kali menggondol sepeda motor, kini dia "naik kelas" dengan mencuri mobil dan di dor polisi akibat perbuatannya itu.

Namun aksi pemuda 22 tahun ini mencuri mobil untuk pertama kalinya tak berjalan mulus sesuai apa yang dia rencanakan. Warga yang beralamat tinggal di Jalan Sei Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini dibekuk hanya berselang satu hari setelah melakukan aksinya bersama Rahmad Adzani (22).

Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil membekuk dua pelaku.

Bahkan dalam penangkapan itu polisi menghadiahi timah panas untuk kedua pelaku di bagian kaki karena berusaha kabur saat diringkus.

Kasus curanmor itu bermula dari laporan korbannya Kani ke Polsek Bati-Bati, Polres Tanah Laut pada Rabu (20/11) pagi. Korban mengaku satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam hilang di garasi rumah.

Kanit Ranmor Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Agus Rusdi pun langsung memimpin timnya untuk memburu pelaku hingga berhasil membekuk penjahat kambuhan tersebut tak lebih dari 1x24 jam, setelah laporan korbannya ke polisi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian mobil tersebut sudah direncanakan sekitar lima hari yang lalu, di mana tersangka Dedy mengambil kunci mobil di rumah korban pada Rabu (20/11) dini hari. Sedangkan Rahmad menunggu di motor sambil melihat situasi.

"Pelaku masuk ke rumah, lalu mengambil kunci mobil kemudian kabur dengan mobil curiannya," ucap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan AKBP dr Sugeng Riyadi mengapresiasi kinerja anggotanya karena telah berhasil pengungkapan cepat tindak pidana curanmor itu.

Sebanyak dua pelaku ditangkap di lokasi terpisah di kota Banjarbaru pada Kamis (21/11) siang setelah diburu karena mencuri mobil di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Untuk barang bukti mobil yang belum sempat dijual, disembunyikan pelaku di Komplek Perumahan Persada Asri Estate, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, tepatnya di depan rumah kosong.

Sedangkan satu unit kendaraan roda dua Yamaha N-Max yang digunakan kedua tersangka beraksi juga turut disita petugas.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019