Rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong dengan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat diwarnai interupsi dari wakil rakyat menyusul ulah oknum LSM merokok saat rapat.

Anggota Komisi III DPRD Tabalong Noor Faridah langsung interupsi melihat dua oknum anggota LSM merokok saat mengikuti diskusi.

"Saya ingin tidak ada yang merokok dalam ruang rapat,' tegas anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini.

Interupsi Noor Farida pun langsung ditanggapi pimpinan rapat Mustafa dan meminta anggota LSM agar merokok di luar ruang rapat.

Pertemuan antara anggota dewan dan puluhan anggota LSM ini terkait program kerja DPRD setempat bidang pembangunan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Mustafa didampingi Ketua Badan Legislasi Akhmad Helmi serta perwakilan Badan Kesbangpol Jamaluddin.

Pemerintah Kabupaten Tabalong sendiri sudah memberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2017 sebagai aturan hukum agar orang tidak merokok sembarangan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong sudah menyosialisasikan Perda larangan merokok ini sejak 2017.

Kawasan tanpa rokok berdasar perda itu di antaranya fasilitas kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat lain yang ditetapkan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019