Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mulai menerapkan tarif baru untuk pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi saat di gedung dewan kota, Jumat, sesuai revisi Perda tahun 2011 yang sudah disahkan, pola tarif baru bagi pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Sultan Suriansyah diterapkan.
"Sejak 1 November 2019 ini, kita sudah menerapkan pola tarif baru itu," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Banjarmasin baru catat 19 korban DBD
Machli mencontohkan, biaya pendaftaran dan pelayanan bagi pasien umum itu yang sebelumnya Rp15 ribu sejak tahun 2011, kini menjadi Rp25 ribu.
Namun tarif baru itu, tuturnya, hanya berlaku bagi pasien umum, sedangkan pasien masyarakat miskin yang memakai Jamkesda atau BPJS, tetap gratis.
"Kan peningkatan itu realistis saja, tidak memberatkan juga, kalau dibandingkan dengan tarif di rumah sakit swasta misalnya," ucap Machli.
Ia menilai besaran biaya berobat itu masih jauh lebih murah dibanding tarif di RS swasta.
"Kalau di RSUD Sultan Suriansyah dengan dokter spesialis tetap Rp25 ribu saja, tentunya di luar obatnya," ucap Machli.
Namun kata dia, hal ini sudah memperhitungkan kondisi dan diwajibkan undang-undang nomor 44 tahun 2009 dalam menyusun anggaran yang berbasis unit cost, hingga biaya operasional adanya listrik, air bersih dan tenaga, termasuk jasa pengamanan dan kebersihan.
Baca juga: Ibnu Sina mutasi semua pejabat PUPR dari Dinkes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi saat di gedung dewan kota, Jumat, sesuai revisi Perda tahun 2011 yang sudah disahkan, pola tarif baru bagi pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Sultan Suriansyah diterapkan.
"Sejak 1 November 2019 ini, kita sudah menerapkan pola tarif baru itu," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Banjarmasin baru catat 19 korban DBD
Machli mencontohkan, biaya pendaftaran dan pelayanan bagi pasien umum itu yang sebelumnya Rp15 ribu sejak tahun 2011, kini menjadi Rp25 ribu.
Namun tarif baru itu, tuturnya, hanya berlaku bagi pasien umum, sedangkan pasien masyarakat miskin yang memakai Jamkesda atau BPJS, tetap gratis.
"Kan peningkatan itu realistis saja, tidak memberatkan juga, kalau dibandingkan dengan tarif di rumah sakit swasta misalnya," ucap Machli.
Ia menilai besaran biaya berobat itu masih jauh lebih murah dibanding tarif di RS swasta.
"Kalau di RSUD Sultan Suriansyah dengan dokter spesialis tetap Rp25 ribu saja, tentunya di luar obatnya," ucap Machli.
Namun kata dia, hal ini sudah memperhitungkan kondisi dan diwajibkan undang-undang nomor 44 tahun 2009 dalam menyusun anggaran yang berbasis unit cost, hingga biaya operasional adanya listrik, air bersih dan tenaga, termasuk jasa pengamanan dan kebersihan.
Baca juga: Ibnu Sina mutasi semua pejabat PUPR dari Dinkes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019