Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah milik Pemerintah Kota Banjarmasin belum dapat melayani pasein yang menggunakan kartu BPJS kesehatan, terkecuali dalam kondisi gawat darurat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Muchli Riyadi di Banjarmasin, Jumat, hal itu karena RSUD yang resmi dioperasikan baru tahun ini belum terakreditasi untuk bisa memenuhi syarat dapat melayani pasien BPJS kesehatan.

Baca juga: RS Sultan Suriansyah Banjarmasin kini diresmikan

"Boleh melayani pasien BPJS, tapi dalam keadaan gawat darurat, kalau pasien BPJS gawat darurat itu dijamin tidak ada biaya," paparnya.

Tapi kalau tidak demikian, ucapnya, RSUD yang berlokasi di Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan itu sementara ini belum bisa melayani pasien BPJS kesehatan.

Pihaknya juga, kata Muchli sudah mengupayakan untuk bisa kerja sama dengan pihak BPJS kesehatan bagi RSUD ini.

"Kalau mau kerja sama dengan BPJS itukan  harus terakreditasi, di mana RSUD Sultan Suriansyah belum akriditasi sebagai RSUD kelas C," tuturnya.

Menurut dia, RSUD yang masih dalam tahap pembangunan gedung rawat inap pasien ini sudah mulai melaksanakan proses akriditasi tersebut.

Sebagai RSUD yang mulai dibangunnya pada 2015 dengan murni APBD kota, ujar Machli, masih banyak pembenahan yang masih dilakukan untuk RSUD yang diresmikan operasionalnya bertepatan peringatan Harjad ke-493 pada 24 September 2019 tersebut.

"Tapi kalau SDM dan fasilitas kesehatan termasuk alat kesehatan sudah mulai terpenuhi lengkap, kalau secara pribadi saya menilainya RSUD kita ini sudah memenuhi syarat tipe C," ujarnya.

Baca juga: RSUD Sultan Suriansyah dapat "suntikan" dana Rp53 miliar dari APBD-P


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019