Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, malakukan evaluasi terhadap pegawai tidak tetap atau Non PNS dengan menggelar tes uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas kinerja diseluruh Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu Dahliansyah melalui Kabid Pengadaan dan Informasi, Muhammad Untung, Batulicin Sabtu mengatakan, uji kompetensi penting dilakukan untuk menumbuhkan profesionalitas pegawai dalam menjalankan birokrasi.
"BKD sendiri melakukan evaluasi kompetensi kinerja sedangkan setiap Kepala SOPD melakukan evaluasi kedisiplinan terhadap pegawai yang bersangkutan yang selanjutnya hasil evalusi tersebut dilaporkan kepada bupati," katanya.
Dia mengatakan, indikator evaluasi kedisipkinan terhadap pegawai yakni dilihat dari absensi kehadiran kerja, apabila dalam absensi mereka kurang dari 80-90 persen dengan alasan yang tidak jelas maka pemda dapat memertimbangkan SK yang bersangkutan untuk tetap diperpanjang atau tidak.
Hal ini dilakukan mengingat banyak informasi yang menyatakan bahwa ada beberapa pegawi Non PNS yang hadir ke kantor tapi tidak ada kinerjanya. Mereka hanya nongkrong-nongkrong saja, bahkan ada juga yang indisipliner.
Pada dasarnuya, rekomendasi dari masing-masing kepala SOPD menjadi kunci dari nasib pegawai tersebut. Langkah evaluasi perbaikan dan pembinaan tetap akan menjadi prioritas pemerintah daerah sebelum memutus kontrak pegawai Non PNS.
"Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menata kelola pegawai agar ke depan lebih baik," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu Dahliansyah melalui Kabid Pengadaan dan Informasi, Muhammad Untung, Batulicin Sabtu mengatakan, uji kompetensi penting dilakukan untuk menumbuhkan profesionalitas pegawai dalam menjalankan birokrasi.
"BKD sendiri melakukan evaluasi kompetensi kinerja sedangkan setiap Kepala SOPD melakukan evaluasi kedisiplinan terhadap pegawai yang bersangkutan yang selanjutnya hasil evalusi tersebut dilaporkan kepada bupati," katanya.
Dia mengatakan, indikator evaluasi kedisipkinan terhadap pegawai yakni dilihat dari absensi kehadiran kerja, apabila dalam absensi mereka kurang dari 80-90 persen dengan alasan yang tidak jelas maka pemda dapat memertimbangkan SK yang bersangkutan untuk tetap diperpanjang atau tidak.
Hal ini dilakukan mengingat banyak informasi yang menyatakan bahwa ada beberapa pegawi Non PNS yang hadir ke kantor tapi tidak ada kinerjanya. Mereka hanya nongkrong-nongkrong saja, bahkan ada juga yang indisipliner.
Pada dasarnuya, rekomendasi dari masing-masing kepala SOPD menjadi kunci dari nasib pegawai tersebut. Langkah evaluasi perbaikan dan pembinaan tetap akan menjadi prioritas pemerintah daerah sebelum memutus kontrak pegawai Non PNS.
"Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menata kelola pegawai agar ke depan lebih baik," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019