Camat Sungai Raya Susilo Adianto menyampaikan permasalahan terkait batas wilayah antara Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan Kabupaten Tapin, disebabkan antara lain adanya potensi sumber daya alam berupa batu bara yang perlu diantisipasi, karena bisa menjadi penyebab kerawanan konflik sengketa tapal batas.

Ia mengatakan, penyebab selanjutnya belum adanya kejelasan status atau belum disepakatinya batas wilayah di beberapa titik yang membatasi antara Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS dan Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.
 
"Begitupun karena adanya desakan pihak luar yang berkeinginan untuk mengeksplotasi kekayaan alam, disamping perlu diantisipasinya ego sektoral masing masing pihak, ketidakpahaman terkait aturan hukum  dan belum adanya kepastian hukum," katanya, dalam kegiatan pembinaan masyarakat mengantisipasi kerawanan konflik sengketa tapal batas, di Kecamatan Sungai Raya Kamis (31/10) siang.

Dijelaskan dia, luas wilayah Kecamatna Sungai Raya adalah 80,96 Km2 terdiri dari 18 desa, berbatasan dengan  sebelah utara dengan Kecamatan Kandangan, sebelah selatan dengan KabupatenTapin, sebelah timur dengan Kecamatan Padang Batung, dan sebelah barat dengan Kecamatan Simpur dan Kecamatan Kalumpang.

Baca juga: Pemkab HSS urun rembuk cari solusi penanganan kualitas air Sungai Amandit

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kecamatan yang berkaitan erat dengan pembinaan wilayah desa khususnya dalam hal mengatasi potensi konflik sosial dengan mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS Dian Marlina, mengatakan kejelasan dan ketegasan atas batas wilayah menjadi bagian penting dan berhubungan erat dengan segala aktivitas dan perbuatan hukum masyarakat yang ada di wilayah tersebut, serta menjadi tanggung jawab pemerintah atas wilayahnya.

"Ketidakjelasan batas wilayah dapat menjadi penyebab konflik mulai dari yang berhubungan dengan persoalan pengelolaan sumber daya alam, sampai pada persoalan batas wilayah baik antar desa, kabupaten atau kota, dan propinsi," katanya.

Menurut dia, penegasan batas antar daerah sebagai upaya dalam menciptakan tertib wilayah administrasi suatu wilayah yang berdampak pada pentingnya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, kejelasan adminitrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih, kejelasan adminitsrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah.

Baca juga: Wabup HSS pimpin tim khusus tangani kualitas air Sungai Amandit

Untuk pola penyelesaian sengketa batas daerah bisa melalui dua metode, yakni metode non hukum  melalui negosiasi dan mediasi serta metode hukum melalui sarana peradilan, pihaknya berharap masalah batas wilayah tidak sampai menimbulkan konflik akibat sengketa tapal batas wilayah, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Dalam kegiatan ini disepakati perlu adanya pelacakan ulang batas antar kecamatan, antar desa dan antar kabupaten dengan melibatkan semua pihak terkait, selanjutnya peningkatan kemampuan aparatur desa dalam penggunaan Global Positioning System (GPS) untuk pelacakan koordinat tapal batas agar ada kejelasan tapal batas wilayah.

Para peserta sebanyak 70 orang baik dari unsur kepala desa, kasi pemerintahan se Kecamatan Sungai Raya, tokoh masyarakat dan perwakilan warga menyambut positif kegiatan pembinaan masyarakat mengantisipasi kerawanan konflik sengketa tapal batas dalam membina pemahaman yang sama, terkait permasalahan tapal batas wilayah dan tetap menjaga kondusifitas wilayah.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019