Kejaksaan Negeri Banjarmasin memeriksa seorang anggota badan pengawas Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Banjarmasin sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Hadi Purwoto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Irwan di Banjarmasin, Senin membenarkan, telah memeriksa salah seorang anggota badan pengawas Perusda Kayuh Baimbai.

Salah seorang anggota badan pengawas Perusda Kayuh Baimbai yang diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi diketahui bernama Hadin M yang juga seorang guru besar di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Selanjutnya, Hadin diperiksa karena yang bersangkutan sebagai salah satu anggota badan pengawas di Perusda Kayuh Baimbai Kota Banjarmasin, lanjutnya.

"Hadin kita periksa karena dia anggota badan pengawas di Perusda dan statusnya kita tetapkan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi diperusahaan tersebut," kata Irwan.

Bukan itu saja, ucap Irwan, pemeriksaan terhadap Guru Besar Unlam Banjarmasin itu belum selesai atau belum tuntas dan akan dilanjutkan karena yang bersangkutan ada urusan lain.

Untuk sementara jaksa penyidik Kejari Banjarmasin telah menetapkan sembilan orang saksi dan satu tersangka yang diketahui berinisial MH Direktur Utama Perusda Kayuh Baimbai.

Untuk sementara Perusda Kayuh Baimbai sudah mengalami pailit dan tidak beroperasi lagi atau "gulung tikar."

Berdasarkan data jaksa penyidik dugaan korupsi di Perusda Kayuh Baimbai Banjarmasin itu negara telah mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.(Gun/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011