Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan merencanakan menambah penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru.
Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, Rabu, mengatakan setiap tahun pemerintah daerah rutin menganggarkan Rp6 miliar untuk penyertaan modal ke PDAM di APBD.
"Penyertaan modal ini kewajiban pemerintah daerah, setiap tahun daerah menganggarkan Rp6 miliar. Dan rencana tersebut dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal," ujarnya.
Baca juga: PDAM Kotabaru gilir distribusi air
Penambahan penyertaan modal dilakukan dalam rangka penguatan struktur permodalan perusahaan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Penyertaan modal dari pemda terutama digunakan untuk perluasan distribusi dengan penambahan jaringan," kata Sekda.
Dengan penambahan penyertaan modal ini, pemerintah mengharapka PDAM Kotabaru bisa lebih meningkatkan kinerjanya.
"PDAM sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, red) pendapatannya tidak masuk ke kas daerah, tapi digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Raperda yang diusulkan ini selanjutnya akan dibahas bersama pihak legislatif.
Penyertaan modal pemerintah ke perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sehingga berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Direktur PDAM : Tiga bulan Kotabaru krisis air bersih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, Rabu, mengatakan setiap tahun pemerintah daerah rutin menganggarkan Rp6 miliar untuk penyertaan modal ke PDAM di APBD.
"Penyertaan modal ini kewajiban pemerintah daerah, setiap tahun daerah menganggarkan Rp6 miliar. Dan rencana tersebut dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal," ujarnya.
Baca juga: PDAM Kotabaru gilir distribusi air
Penambahan penyertaan modal dilakukan dalam rangka penguatan struktur permodalan perusahaan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Penyertaan modal dari pemda terutama digunakan untuk perluasan distribusi dengan penambahan jaringan," kata Sekda.
Dengan penambahan penyertaan modal ini, pemerintah mengharapka PDAM Kotabaru bisa lebih meningkatkan kinerjanya.
"PDAM sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, red) pendapatannya tidak masuk ke kas daerah, tapi digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Raperda yang diusulkan ini selanjutnya akan dibahas bersama pihak legislatif.
Penyertaan modal pemerintah ke perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sehingga berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Direktur PDAM : Tiga bulan Kotabaru krisis air bersih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019