Seorang ibu rumah tangga asal Kota Banjarmasin diringkus polisi lantaran memasok narkoba ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Dari tersangka wanita berinisial NH (45), kami temukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 15,05 gram," terang Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Yuda Kumoro Pardede di Pelaihari, Senin.
Dijelaskan Yuda, ditangkapnya sang wanita yang sehari-harinya hanyalah mengurus rumah tangga itu, bermula dari pengungkapan peredaran narkotika yang melibatkan dua pria yaitu MT (27) dan SR (33).
"Awalnya kami ciduk MT di pinggir jalan PT CPKA Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut saat bertransaksi 1,12 gram sabu," beber Yuda.
Kemudian hasil pengembangan ditangkap lagi SR yang telah menyerahkan barang haram sabu kepada MT.
"Dari pengakuan MT baru diketahui keterlibatan tersangka wanita yang ternyata memasok sabu untuk diedarkan di Tanah Laut," jelas Yuda lagi.
Polisi pun bergerak cepat dengan meringkus NH di depan Gang Arrahman, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin yang menyimpan 15,05 gram siap edar.
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika itu diapresiasi Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan. Dia menginstruksikan kepada jajaran untuk dapat menekan peredaran dengan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
Sedangkan terhadap pecandu narkoba, dimbau Kapolres untuk segera melapor ke Polsek atau Polsek setempat agar bisa menjalani program rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Segeralah melapor untuk minta disembuhkan dari kecanduan narkoba, daripada nantinya ditangkap saat menggunakan, tentu hukuman pidana bisa menjerat pelakunya," tandas Sentot mengingatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Dari tersangka wanita berinisial NH (45), kami temukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 15,05 gram," terang Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Yuda Kumoro Pardede di Pelaihari, Senin.
Dijelaskan Yuda, ditangkapnya sang wanita yang sehari-harinya hanyalah mengurus rumah tangga itu, bermula dari pengungkapan peredaran narkotika yang melibatkan dua pria yaitu MT (27) dan SR (33).
"Awalnya kami ciduk MT di pinggir jalan PT CPKA Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut saat bertransaksi 1,12 gram sabu," beber Yuda.
Kemudian hasil pengembangan ditangkap lagi SR yang telah menyerahkan barang haram sabu kepada MT.
"Dari pengakuan MT baru diketahui keterlibatan tersangka wanita yang ternyata memasok sabu untuk diedarkan di Tanah Laut," jelas Yuda lagi.
Polisi pun bergerak cepat dengan meringkus NH di depan Gang Arrahman, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin yang menyimpan 15,05 gram siap edar.
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika itu diapresiasi Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan. Dia menginstruksikan kepada jajaran untuk dapat menekan peredaran dengan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
Sedangkan terhadap pecandu narkoba, dimbau Kapolres untuk segera melapor ke Polsek atau Polsek setempat agar bisa menjalani program rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Segeralah melapor untuk minta disembuhkan dari kecanduan narkoba, daripada nantinya ditangkap saat menggunakan, tentu hukuman pidana bisa menjerat pelakunya," tandas Sentot mengingatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019