Akibat sakit hati karena telah mengawini isterinya, Ramayannor (38) tega menghabisi nyawa Rahmadinoor (49) alias Udit dengan cara disembelih dan dibacok menggunakan pisau dapur saat korban tengah asyik main catur di kawasan samping terminal banua anam jalan Brigjen Hasan Baseri Desa Kota Raden Hulu Kota Amuntai.

Ramayannor atau Rama menganggap Udit sebagai perebut isteri orang (pebinor) yang telah mengawini isterinya tiga tahun lalu.

Udit diketahui seorang sopir taksi yang beralamat Desa Sungai Awang Rt. 02 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Sedang Rama adalah warga Jalan Amuntai - Alabio Rt.07 RW 03 Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

Saat kejadian Udit tengah asyik main catur dan tak menyadari kedatangan Rama dari arah belakang sambil membawa sebilah pisau dapur dan langsung menggorok leher korban.
 
Pelaku nampak tenang sambil merokok seusai menghabisi korban dan langsung diamankan aparat kepolisian dari unit Jatanras Polres HSU. (Eddy Abdillah)

"Korban sempat bangkit dan coba melawan, namun langsung ditusuk kembali oleh pelaku di pinggang bagian belakang dan sempat berlari sekitar 10 meter tersungkur di trotoar terminal," ujar Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin di Amuntai, Rabu.

Kamaruddin terus mengatakan, motif pelaku adalah sakit hati terhadap korban yang telah mengawini isterinya. Saat pelaku jatuh sakit akibat kecelakaan selama 3 tahun, sang isterii justru meninggalkan rumah dan diketahui kawin dengan si korban.

Setelah sembuh dari sakitnya, pada Selasa (09/10) sekitar pukul  16.45 wita pelaku  mendapati korban tengah asyik main catur di samping terminal banua lima Amuntai.

Menurut pelaku, kedatangannya di terminal banua anam saat itu sempat diketahui korban, namun korban hanya cuek, tidak merasa bersalah maupun takut.

Merasa diremehkan korban, perasaan pelaku terbakar rasa amarah akibat dendam dan sakit hati akhirnya pelaku balik badan  kerumahnya untuk mengambil sebilah pisau.
 
Korban ketika dibawa kerumah sakit Pambalah Batung Amuntai. (Eddy Abdillah)

Menurut kesaksian anggota Polri bripka madi yang kebetulan ada disekitar warung terminal, setelah menghabisi korban, pelaku nampak tenang duduk sambil mengisap rokok sehingga dirinya langsung mengamankan pelaku agar tidak kabur serta menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.

Kamaruddin mengatakan, pelaku RY dijerat pasal KUHP terkait kasus pembunuhan berencana dengan barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau sangkur panjang 24 cm, satu set papan catur, satu pasang sendal merk indian, satu buah topi merk Laker warna Abu, satu celana jeans warna biru dan  satu baju kemeja warna Coklat.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019