Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin Bun Yani diminta untuk meletakkan jabatannya lantaran masa kepemimpinan yang telah lama habis atau berakhir.
Desakan untuk mundur itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Lembaga Peradi Kota Banjarmasin Dr H Fauzan Ramon. Dia menilai, semestinya Bun Yani tanpa harus diminta sudah meletakan jabatan.
"Masa kepengurusannya 10 bulan yang lalu telah habis. Seyogyanya dengan berakhirnya masa jabatan Bun Yani, maka harus segera ditunjuk karateker atau pelaksana tugas sementara," terang pengacara kondang di Kalsel ini.
Menurut Fauzan, karateker selanjutnya bisa menyusun pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) untuk proses pemilihan ketua periode berikutnya.
“Aturannya kan seperti itu. Kalau seperti ini kan jadi demisioner atau keadaan tanpa kekuasaan," paparnya.
Dijelaskan Fauzan, suatu masa jabatan bisa saja diperpanjang tetapi tentunya ada alasan tertentu, dan itupun harus dirapatkan semua pengurus.
“Namun saya sendiri sebagai pengurus merasa tidak pernah ikut atau menyetujui perpanjangan jabatannya ketua sekarang," tandasnya.
Peradi merupakan salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia dan menjadi wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Desakan untuk mundur itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Lembaga Peradi Kota Banjarmasin Dr H Fauzan Ramon. Dia menilai, semestinya Bun Yani tanpa harus diminta sudah meletakan jabatan.
"Masa kepengurusannya 10 bulan yang lalu telah habis. Seyogyanya dengan berakhirnya masa jabatan Bun Yani, maka harus segera ditunjuk karateker atau pelaksana tugas sementara," terang pengacara kondang di Kalsel ini.
Menurut Fauzan, karateker selanjutnya bisa menyusun pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) untuk proses pemilihan ketua periode berikutnya.
“Aturannya kan seperti itu. Kalau seperti ini kan jadi demisioner atau keadaan tanpa kekuasaan," paparnya.
Dijelaskan Fauzan, suatu masa jabatan bisa saja diperpanjang tetapi tentunya ada alasan tertentu, dan itupun harus dirapatkan semua pengurus.
“Namun saya sendiri sebagai pengurus merasa tidak pernah ikut atau menyetujui perpanjangan jabatannya ketua sekarang," tandasnya.
Peradi merupakan salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia dan menjadi wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019