Koordinator Pemenangan Pilkada Wilayah Kalimantan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyatakan, organisasinya akan memberikan sanksi kepada kadernya yang memungut mahar dalam Pilkada 2020.
Pernyataan itu saat pembukaan pendaftaran bakal calon (Balon) Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Pilkada 2020 oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar provinsi setempat di Banjarmasin, beberapa hari lalu.
Pernyataan itu pula menepis atau menyanggah isu bahwa Partai Golkar memungut mahar bagi yang mau mencalon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui parpol yang embrio kelahirannya bernama Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar).
Mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar asal daerah pemilihan (dapil) II Kalsel itu menegaskan, sanksi organisasinya tidak tanggung-tanggung yaitu bisa pemberhentian sebagai anggota partai politik (Parpol) berlambang pohon beringin tersebut.
Sebagai contoh saat mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran tidak ada pungutan sepeserpun, ujar mantan dua kali sebagai Calon Gubernur (Cagub) Kalsel yang masih tertunda dalam menggapai kesuksesan.
Namun, lanjut Iskandar yang juga ikut mendaftar sebagai balon Wagub Kalsel pada Pilkada 2020 itu, bagi mereka yang mendaftar lewat Partai Golkar juga ada partisipasi pembiayaan survai secara tanggung renteng.
"Karena biaya survai itu cukup mahal, sehingga para balon juga perlu partisipasinya," lanjut mantan anggota DPR RI pada Pemilu 2019 dari dapil I Kalsel yang belum kesampaian tersebut.
"Partisipasi para balon tersebut perlu, karena untuk mengetahui elektabilitas diri yang bersangkutan itu sendiri, hasilnya bukan untuk orang lain," demikian Gt Iskandar yang kini Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.
Selain mendaftar balon Wagub setempat, zuriat raja-raja Banjar itu juga mau menjadi balon Bupati Banjar, Kalsel yang waktu pendaftarannya serentak, 25 September sampai 23 Oktober 2019, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang melaksanakan Pilkada 2020 yaitu Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Pernyataan itu saat pembukaan pendaftaran bakal calon (Balon) Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Pilkada 2020 oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar provinsi setempat di Banjarmasin, beberapa hari lalu.
Pernyataan itu pula menepis atau menyanggah isu bahwa Partai Golkar memungut mahar bagi yang mau mencalon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui parpol yang embrio kelahirannya bernama Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar).
Mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar asal daerah pemilihan (dapil) II Kalsel itu menegaskan, sanksi organisasinya tidak tanggung-tanggung yaitu bisa pemberhentian sebagai anggota partai politik (Parpol) berlambang pohon beringin tersebut.
Sebagai contoh saat mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran tidak ada pungutan sepeserpun, ujar mantan dua kali sebagai Calon Gubernur (Cagub) Kalsel yang masih tertunda dalam menggapai kesuksesan.
Namun, lanjut Iskandar yang juga ikut mendaftar sebagai balon Wagub Kalsel pada Pilkada 2020 itu, bagi mereka yang mendaftar lewat Partai Golkar juga ada partisipasi pembiayaan survai secara tanggung renteng.
"Karena biaya survai itu cukup mahal, sehingga para balon juga perlu partisipasinya," lanjut mantan anggota DPR RI pada Pemilu 2019 dari dapil I Kalsel yang belum kesampaian tersebut.
"Partisipasi para balon tersebut perlu, karena untuk mengetahui elektabilitas diri yang bersangkutan itu sendiri, hasilnya bukan untuk orang lain," demikian Gt Iskandar yang kini Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.
Selain mendaftar balon Wagub setempat, zuriat raja-raja Banjar itu juga mau menjadi balon Bupati Banjar, Kalsel yang waktu pendaftarannya serentak, 25 September sampai 23 Oktober 2019, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang melaksanakan Pilkada 2020 yaitu Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019