Polda Metro Jaya telah memulangkan 56 mahasiswa yang diamankan oleh pihak kepolisian lantaran terlibat bentrokan dengan aparat keamanan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu.
Para mahasiswa ini diamankan lantaran terlibat dalam aksi unjuk rasa ratusan pelajar SMK yang berujung bentrok dengan aparat keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis menjelaskan, dalam bentrokan tersebut pihaknya mengamankan 94 orang dan setelah diperiksa ada 56 yang berstatus mahasiswa.
Baca juga: Presiden Jokowi akan telepon Kapolri terkait kekerasan terhadap mahasiswa
"Jadi bahwa dari adik-adik mahasiswa 56 orang ini bagian yang kita serahkan ke universitas mereka masing-masing untuk dilakukan pembinaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Dalam penyerahan 56 mahasiswa tersebut, Argo didampingi oleh dosen dari Universitas Buana Perjuangan kemudian dengan Universitas SIngaperbangsa Karawang.
Dijelaskan Argo, 38 orang lainnya akan diproses lebih lanjut, namun tidak menjelaskan apakah mereka akan dijerat pidana.
Baca juga: Polisi persuasif amankan demonstrasi mahasiswa di Banjarmasin
"Kemudian sisanya dari 94 yang sudah diambil 56 itu kita akan lakukan proses selanjutnya. (Terkait jerat pidana) nanti kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, demo dimulai dengan pelajar dari berbagai tingkatan menengah ke atas pada pukul 14.00 WIB, Rabu (25/9) di belakang Gedung DPR dan MPR RI.
Para pelajar tersebut mengatakan tuntutannya agar RUU KUHP tidak perlu dilakukan oleh anggota DPR.
Mulai pukul 16.00 WIB hingga Kamis dini hari demo berlangsung anarkis, para demonstran menghujani petugas keamanan menggunakan bebatuan.
Baca juga: Ribuan mahasiswa tuntut pemerintah sekarang serius tangani Karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Para mahasiswa ini diamankan lantaran terlibat dalam aksi unjuk rasa ratusan pelajar SMK yang berujung bentrok dengan aparat keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis menjelaskan, dalam bentrokan tersebut pihaknya mengamankan 94 orang dan setelah diperiksa ada 56 yang berstatus mahasiswa.
Baca juga: Presiden Jokowi akan telepon Kapolri terkait kekerasan terhadap mahasiswa
"Jadi bahwa dari adik-adik mahasiswa 56 orang ini bagian yang kita serahkan ke universitas mereka masing-masing untuk dilakukan pembinaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Dalam penyerahan 56 mahasiswa tersebut, Argo didampingi oleh dosen dari Universitas Buana Perjuangan kemudian dengan Universitas SIngaperbangsa Karawang.
Dijelaskan Argo, 38 orang lainnya akan diproses lebih lanjut, namun tidak menjelaskan apakah mereka akan dijerat pidana.
Baca juga: Polisi persuasif amankan demonstrasi mahasiswa di Banjarmasin
"Kemudian sisanya dari 94 yang sudah diambil 56 itu kita akan lakukan proses selanjutnya. (Terkait jerat pidana) nanti kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, demo dimulai dengan pelajar dari berbagai tingkatan menengah ke atas pada pukul 14.00 WIB, Rabu (25/9) di belakang Gedung DPR dan MPR RI.
Para pelajar tersebut mengatakan tuntutannya agar RUU KUHP tidak perlu dilakukan oleh anggota DPR.
Mulai pukul 16.00 WIB hingga Kamis dini hari demo berlangsung anarkis, para demonstran menghujani petugas keamanan menggunakan bebatuan.
Baca juga: Ribuan mahasiswa tuntut pemerintah sekarang serius tangani Karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019