PDI Perjuangan mendukung keputusan Presiden RI Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa penundaan pengesahan RKUHP perlu mengingat apa yang dihasilkan dari RKUHP sangat strategis dan menjadi fondasi di dalam seluruh sistem hukum pidana tersebut.
"Oleh karena itu, PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya karena sejak awal kami mendengarkan aspirasi itu," kata Hasto di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sesuai permintaan presiden Masinton setuju pengesahan RKUHP ditunda
Selain itu, kata Hasto, PDI Perjuangan sebelumnya juga sudah memberikan masukan kepada Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Pagi tadi kami berkomunikasi dengan Mensesneg sebagai kepemimpinan yang terus mendengarkan aspirasi rakyat dan juga mencermati berbagai dinamika yang ada," ujar Hasto.
Hasto menyebut keputusan Jokowi itu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi dari seluruh partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
"Akhirnya, Presiden Jokowi menunda pengesahan dari RKUHP tersebut sambil terus berdialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya.
Baca juga: Berry serahkan berkas Bacalon Bupati HST, PDIP akan survei
Sebelumnya, Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP. Keputusan itu diambil setelah mencermati masukan-masukan dari beberapa kalangan.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi-substansi RUU KUHP, masih ada materi butuh pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat.
Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikapnya kepada DPR RI.
"Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini," tegasnya.
Baca juga: Enam orang tokoh sudah ambil blanko pendaftaran di PDIP Banjarmasin
Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyapakati RKUHP untuk disahkan pada saat rapat paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RKUHP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/9). Hadir sebagai perwakilan dari pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca juga: Saidi Mansyur serahkan berkas pencalonan bupati ke PDIP
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa penundaan pengesahan RKUHP perlu mengingat apa yang dihasilkan dari RKUHP sangat strategis dan menjadi fondasi di dalam seluruh sistem hukum pidana tersebut.
"Oleh karena itu, PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya karena sejak awal kami mendengarkan aspirasi itu," kata Hasto di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sesuai permintaan presiden Masinton setuju pengesahan RKUHP ditunda
Selain itu, kata Hasto, PDI Perjuangan sebelumnya juga sudah memberikan masukan kepada Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Pagi tadi kami berkomunikasi dengan Mensesneg sebagai kepemimpinan yang terus mendengarkan aspirasi rakyat dan juga mencermati berbagai dinamika yang ada," ujar Hasto.
Hasto menyebut keputusan Jokowi itu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi dari seluruh partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
"Akhirnya, Presiden Jokowi menunda pengesahan dari RKUHP tersebut sambil terus berdialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya.
Baca juga: Berry serahkan berkas Bacalon Bupati HST, PDIP akan survei
Sebelumnya, Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP. Keputusan itu diambil setelah mencermati masukan-masukan dari beberapa kalangan.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi-substansi RUU KUHP, masih ada materi butuh pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat.
Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikapnya kepada DPR RI.
"Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini," tegasnya.
Baca juga: Enam orang tokoh sudah ambil blanko pendaftaran di PDIP Banjarmasin
Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyapakati RKUHP untuk disahkan pada saat rapat paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RKUHP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/9). Hadir sebagai perwakilan dari pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca juga: Saidi Mansyur serahkan berkas pencalonan bupati ke PDIP
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019