Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong akhirnya menyerahkan kasus perselisihan antara eks karyawan dengan manajemen PT Astra Agro Lestari I ke Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin.

 "Hasil mediasi kedua belah pihak belum ada kesepakatan karena itu kita serahkan ke lembaga lebih tinggi," jelas Kepala Seksi Persyaratan Kerja Faisal Rahman.

 Dalam mediasi dengan Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP) manajemen perusahaan tetap menolak tuntutan eks 33 pekerjanya.

" Sesuai putusan direksi perusahaan menolak mengabulkan tuntutan pekerja," kata Administratur PT AAL 1 Arif Wahyu Purwanto.

 Arif didampingi Community Development Heru Setiawan menyatakan jika tuntutan eks pekerja di kabulkan bakal jadi bumerang bagi perusahaan kelapa sawit ini.

Menanggapi penolakan manajemen perusahaan Ketua SPKEP Kabupaten Tabalong Syahrul mengatakan akan melakukan aksi demo ke lokasi pabrik di Desa Hayub Kecamatan Haruai.

 "Silakan perusahaan menolak tuntutan pekerja namun kami akan melakukan aksi demo besar - besaran," jelas Syahrul.

Mediasi bipartit di aula Disnaker sendiri sempat diwarnai ketegangan menyusul aksi pukul meja yang dilakukan Ketua SPKEP setempat terkait keabsahan surat kuasa dari direksi PT AAL I.

Sejumlah anggota intel Polres Tabalong turut mengamankan jalannya mediasi yang masih menemukan jalan buntu.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019