Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.580 butir dari seorang pengedar yang sudah menjadi target operasi.

"Pelaku ini sudah kami jadikan target operasi karena dari informasi yang didapat, dia sering melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Polresta Banjarmasin selamatkan 3.224 jiwa dari pemusnahan narkoba

Dikatakannya, ribuan butir pil ekstasi itu disita dari rumah pelaku yang beralamat di Jalan Utan Kayu Komp. Listrik Indah RT 15 RW 02 No. 1B BIP Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku dilakukan jajarannya pada Kamis (8/8) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, di mana saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah dan langsung dilakukan penangkapan.

Dikatakannya, dari pemeriksaan dan interogasi diketahui bahwa pelaku bernama AB alias Budi dan nampak pasrah saat polisi menangkapnya.

Baca juga: Pengedar sabu-sabu dan ekstasi diringkus di depan komplek elite

Untuk barang bukti yang disita dari dalam rumah pelaku itu ada dua jenis narkoba di antaranya ekstasi warna merah muda bentuk beruang, warna biru bentuk tulip dan delapan paket sabu dengan berat kotor 9,55 gram.

"Karena kami temukan barang bukti narkoba yang cukup besar maka pelaku Budi langsung kami giring ke Ditresnarkoba Polda Kalsel," kata perwira menengah Polri itu.

Baca juga: Satreskrim Polresta Banjarmasin amankan tiga mobil kasus penggelapan

Direktur juga mengatakan, hasil penyidikan sementara Budi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.

"Polda Kalsel selaku serius dalam pemberantas peredaran narkoba untuk itu masyarakat kami ingatkan jangan sekali-kali menggunakan apalagi sampai jadi pengedar, kami akan tindak tegas apabila terbukti bersalah," tuturnya. 

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019