Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan H. Nisfuani Samadi menyatakan, pihaknya akan lebih mengintensifkan penagihan pajak kendaraan bermotor dari jenis alat berat.
Pernyataan itu menjawab wartawan, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin, berkaitan dugaan masih banyak alat berat yang belum dipungut pajaknya.
Pihaknya selama ini belum maksimal melakukan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari alat-alat berat yang tersebar pada 13 kabupaten/kota bahkan beberapa tahun lalu tidak pernah terjamah.
"Tidak terjamahnya pemungutan pajak alat-alat berat seperti yang digunakan perusahaan pertambangan serta pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) itu karena berbagai aturan dan kebijakan pemerintah pusat," tandasnya.
Namun kini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah boleh melakukan pungutan pajak alat-alat berat dan pada tahun anggaran 2010 Kalsel berhasil memungut Rp18 miliar, ungkapnya.
Menurut dia, kalau pungutan pajak alat-alat berat tersebut lebih diintensifkan hasilnnya jauh lebih besar lagi yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dengan makin besarnya pemerimaan pajak alat-alat berat maka pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB bisa meningkat pula," demikian Nisfuani.
Sebelumnya komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD Kalsel menyarankan, Pemprov melalui instansi terkait lebih mengintensifkan pemungutan pajak alat berat.
Karena alat-alat berat bukan cuma terdapat di perusahaan pertambangan dan kehutanan tapi juga sektor usaha lain seperti perkebunan besar kelapa sawit yang belakangan marak di Kalsel.(Shn/A)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011
Pernyataan itu menjawab wartawan, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin, berkaitan dugaan masih banyak alat berat yang belum dipungut pajaknya.
Pihaknya selama ini belum maksimal melakukan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari alat-alat berat yang tersebar pada 13 kabupaten/kota bahkan beberapa tahun lalu tidak pernah terjamah.
"Tidak terjamahnya pemungutan pajak alat-alat berat seperti yang digunakan perusahaan pertambangan serta pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) itu karena berbagai aturan dan kebijakan pemerintah pusat," tandasnya.
Namun kini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah boleh melakukan pungutan pajak alat-alat berat dan pada tahun anggaran 2010 Kalsel berhasil memungut Rp18 miliar, ungkapnya.
Menurut dia, kalau pungutan pajak alat-alat berat tersebut lebih diintensifkan hasilnnya jauh lebih besar lagi yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dengan makin besarnya pemerimaan pajak alat-alat berat maka pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB bisa meningkat pula," demikian Nisfuani.
Sebelumnya komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD Kalsel menyarankan, Pemprov melalui instansi terkait lebih mengintensifkan pemungutan pajak alat berat.
Karena alat-alat berat bukan cuma terdapat di perusahaan pertambangan dan kehutanan tapi juga sektor usaha lain seperti perkebunan besar kelapa sawit yang belakangan marak di Kalsel.(Shn/A)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011