Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah, menyarankan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, segera mengatur kembali tarif angkutan penumpang untuk wilayah ini.

Saran Kolonel Infantri purnawirawan itu ketika ditemui di ruang kerjanya, di Banjarmasin, Senin, sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bkar Mnyak (BBM) bersubsidi sejak 21 Juni lalu.

Menurut mantan Komandan Korem Bone, Sulawesi Selatan itu, pengaturan kembali tarif angkutan penumpang tersebut perlu, agar para pemilik atau sopirnya tidak sekehendak hati mematok/menetapkan.

"Seiring dengan kenaikan harga BBM, saya ngkira wajar-wajar saja kalau tarif angkutan penumpang umum juga naik. Hanya saja kenaikan tarif angkutan penumpang umum tersebut dalam batas-batas kewajaran," ujarnya.

"Sedangkan pengertian dalam batas kewajaran tersebut, mungkin kita sama maklum, yaitu pengusaha angkutan tidak merugi dan penumpang tidak terlalu merasa terbebani," lanjutnya.

Semestinya, menurut keluran Akademi Militer Nasional 1973 atau seangkatan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (kini Presiden RI) itu, sesudah pengumuman kenaikan harga BBM, pemerintah sesegeranya pula mengatur tarif angkutan penumpang.

"Oleh sebab itu, Pemprov atau instansi terkait bersama organisasi angkutan darat setempat sesegera mungkin membicarakan pengaturan tarif angkutan penumpang, jangan sampai membuat masyarakat resah," demikian Nasib Alamsyah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman berpendapat, kenaikan tarif angkutan penumpang di provinsinya belakangan ini masih dalam batas kewajaran.

"Karena kenaikan tarif penumpang tersebut hanya sekitar 20 persen bila dibandingkan dengan sebelumnya. Sementara kenaikan harga BBM bersubsidi, seperti premium sekitar 40 persen yaitu dari Rp4.500 menjadi Rp6.500/liter," ujarnya.

"Namun untuk legalitas kenaikan tarif tersebut, sebaiknya melalui ketetapan pemerintah daerah," lanjut politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Dari pantuan di lapangan, sejumlah pemilik atau sopir angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) Kalsel sudah ada yang menaikan tarif angkutan penumpang umum.

Sebagai contoh tarif angkutan penumpang umum jurusan Banjarmasin - Kandangan, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel yang berjarak sekitar 135 kilometer dari Rp30.000,- menjadi Rp35.000/orang.

Begitu pula tarif angkutan penumpang umum jurusan Banjarmasin - Barabai, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel yang berjarak sekitar 165 kilometer dari Rp35.000 menjadi Rp40.000/orang.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013