Kepolisian Resor Kota Banjarbaru memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan lembaga pemasyarakatan dan dimusnahkan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan. 

Pemusnahan sabu-sabu seberat 4,53 gram di mapolres Banjarbaru, Selasa dipimpin Waka Polres Kompol Andik Eko Siswanto disaksikan Ketua MUI Banjarbaru Nafiah Muhja bersama perwakilan pengadilan dan kejari. 

"Pemusnahan sabu-sabu ini dalam rangka pelaksanaan UU narkotika dengan tujuan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini," ucap waka polres.

Ditegaskan wakapolres, pihaknya tidak bangga dengan pemusnahan maupun penangkapan tersangka narkotika karena itu menandakan masih maraknya peredaran narkoba di kota setempat. 

"Kami tidak bangga dengan adanya pemusnahan, juga penangkapan tersangka. Justru yang kami bangga jika petugas bergerak tapi tidak ada kasus ditangani karena memang peredarannya tidak ada," ucap dia. 

Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina, barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka atas nama Misran yang ditangkap pada Selasa (27/8) di rumahnya Desa Tambak Sirang Baru, Gambut. 

Disebutkan, penggeledahan yang dilakukan petugas Satresnarkoba di rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 5,55 gram yang diduga berasal dari jaringan lembaga pemasyarakatan.

"Sabu-sabu yang dimiliki tersangka diduga berasal dari lapas dan kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan lain yang ikut berperan mengatur peredaran narkotika," ujarnya. 

Sementara itu, pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam blender dan dibuang ke lubang closet disaksikan tersangka yang dihadirkan petugas dalam pemusnahan tersebut. 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019