Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus seorang pengedar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat jaringan satu kilogram sabu yang sebelumnya diungkap.

"Tersangka buron sejak kami ungkap jaringan ini pada Juli lalu oleh Subdit 1 dan Subdit 2. Sekarang pelaku ditangkap Tim Subdit 3," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Jumat.

Pria berinisial BI (36) ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Martapura Lama Km 7,800, Kabupaten Banjar pada Rabu (4/9).

Awalnya tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko mendapat informasi sang DPO berada di sebuah rumah kontrakan.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, petugas berhasil membekuk tersangka. Saat dibekuk, tersangka sempat mengelabui petugas dengan mengaku bernama Jumaidi alias Amat. Tetapi setelah penggeladahan dan pemeriksaan terhadap orangtuanya, diketahui berinisial BI yang sudah lama dicari.

Tak hanya terjerat atas kasus satu kilogram sabu dari jaringan sebelumnya, tersangka juga harus menghadapi pidana baru dengan barang bukti narkotika yang kembali ditemukan polisi.

"Total ada 21 paket sabu seberat 139,11 gram kami temukan di rumahnya saat penggeledahan. Barang bukti empat paket sabu di bawah lemari kamar dan 17 paket sabu di halaman tepatnya di atas mesin pompa air," papar Wisnu.

Atas temuan sejumlah barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ibu rumah tangga ditangkap jualan sabu
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin ringkus pengedar 100 ineks dan 11 paket sabu
Baca juga: Polda kembali ungkap peredaran Narkoba di Lapas

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019