Dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Banjarmasin kedapatan menyimpan 43,90 gram sabu di blok sel tahanan.

"Pengungkapan peredaran narkotika di dalam penjara ini hasil kerja sama kami dengan petugas Lapas," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Rabu.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang kembali terjerat kasus pidana itu bernama Lupiadi (39) dan Jimmy (39). Kedua kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalsel.

Hasil pengembangan tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana, ditangkap juga dua tersangka lainnya yang telah memasok barang haram tersebut ke Lapas.

Mereka adalah Birin (49) dan Yadi (32) yang diketahui satu jaringan pengedar yang terus menjalin komunikasi dengan kedua narapidana.

Dari tangan Birin yang beralamat di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, polisi kembali menemukan enam paket sabu dengan berat 27,62 gram serta 15 paket kecil dengan berat 6,74 gram.

Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan empat tersangka.

Atas pengungkapan narapidana yang terlibat mengedarkan narkoba itu, Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto menyampaikan terima kasih kepada petugas Lapas.

"Semoga sinergi seperti ini terus terjalin agar peredaran narkoba yang melibatkan narapidana bisa kita tekan bersama," tandasnya.

Baca juga: Polres Tanah Laut blender 37,19 gram sabu
Baca juga: Sahbirin Noor : Pengedar narkoba seperti parasit
Baca juga: Bandar sabu 18,3 kg berikan aroma kopi di mobil untuk kelabui anjing

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019