Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan Kabupaten Hulu Sungai Utara menyemprot pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang mengurus ijin cuti seenaknya tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Staf bidang PPI  Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Muhammad Yusuf di Amuntai, Rabu mengatakan, ada dua hal dalam pengurusan cuti PNS yang selama ini bikin pusing BKPP.

Baca juga: AP I gandeng BPKP cegah korupsi

"PNS sering menyerahkan surat permohonan ijin cuti tanpa menunggu hasil persetujuan bahkan tidak mengambil kembali ijin cuti yang diajukan untuk arsip dikantor masing-masing," ujar Yusuf.

Dia mengatakan, ada juga PNS yang mengurus ijin cuti setelah selesai melaksanakan cuti, padahal surat ijin cuti minimal satu hari atau 24 jam sebelum cuti dilaksanakan.

Jika PNS harus cuti karena keperluan mendesak sehingga tidak sempat menyampaikan surat permohonan cuti ke BKPP setidaknya harus mendapatkan surat ijin sementara dari pimpinan tempat ia bekerja.

Baca juga: BKPP : 11 Penyuluh pertanian lulus seleksi PPPK

Ia mengakui dua permasalahan terkait ijin cuti ini masih sering ditemui oleh BKPP Kabupaten HSU, diharapkan PNS bisa mengajukan permohonan cuti ke BKPP lima hari sebelum melakukan cuti atau minimal 24 jam sebelumnya jika memang cuti dilakukan agak mepet waktunya.

"Saat ini memang tidak ada lagi surat ijin yang dikeluarkan apabila PNS tidak hadir kerja, walaupun cuma satu hari, melainkan harus mengurus cuti," terangnya.

Cuti yang sering diurus PNS adalah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setiap tahunnya. Ada juga cuti besar maksimal tiga bulan bagi keperluan melaksanakan ibadah haji, perkawinan dan lainnya.

Baca juga: BKPP Gandeng Inkom Terkait Layanan Taspen Sintar

"Jika melaksanakan cuti besar otomatis jatah cuti tahunan akan hilang," katanya.

Berbicara di forum group discussion (FGD) membahas persoalan kepegawaian di gedung arsip, Yusuf meminta setiap PNS agar mengambil kembali surat ijin cuti yang sudah disahkan BKPP untuk dijadikan arsip kantor dan pribadi.

"Kalau surat ijin cuti dari BKPP tidak diambil lalu data arsip untuk pertanggungjawaban tidak hadir kerja dikantor sewaktu melakukan cuti apa donk?," tanya Yusuf.

Ia berharap ijin cuti tahunan yang hanya berjumlah 12 hari bisa dimanfaatkan PNS untuk keperluan yang penting saja agar efektif digunakan selama satu tahun bekerja.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019