Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Utara terkendala mengangkat tenaga honorer yang baru karena peraturan perundang-undangan melarangnya, hingga muncul ide untuk memutasi tenaga honorer antar instansi pemerintah.

"Memang sempat ada saran dari kalangan PNS agar dilakukan mutasi saja dari SKPD yang kelebihan tenaga honorer, kepada SKPD yang kekurangan tenaga honorer, tapi kebijakan itu tidak akan kami lakukan," ujar Sekretaris Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP) Akhmadi Permana di Amuntai, Rabu.

Permana mengatakan, kebijakan untuk memutasi tenaga honorer tidak bisa dilaksanakan karena perjanjian kerja tenaga kontrak dilakukan di SKPD masing-masing, termasuk alokasi gaji honor.

Baca juga: Hasil Uji Kompetensi Terhadap Tenaga Honorer Kurang Memuaskan

Bahkan jika dilakukan perjanjian kerja ulang dimasing-masing SKPD yang dituju juga tidak bisa disetujui karena peraturan perundang-undangan sekarang sudah melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Ditemui usai kegiatan Focus Group Discusion (FGD) tentang kepegawaian di Gedung Arsip  Amuntai, Permana menegaskan, pengangkatan tenaga honorer diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005.
 
. (Eddy Abdillah)

Ada pula, lanjutnya, PP nomor 49 tahun 2018 tentang tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Lebih lanjut diatur melalui peraturan menteri dalam negeri yang intinya melarang pemerintah mengangkat tenaga honorer.

Baca juga: Dewan ingatkan verifikasi tenaga honorer

Ia mengakui jika beberapa SKPD menyampaikan keluhan terkait kekurangan tenaga honorer, sehingga pihak BKPP HSU berinisiatif menggelar FGD dengan materi pembahasan tentang pengangkatan tenaga honorer dan permasalahan cuti PNS.

Kegiatan FGD dihadiri kepala inseptorat, Sekretaris BKPP, pejabat bagian hukum setda HSU, perwakilan masing-masing SKPD hingga para camat.

"Melalui forum group discusion, kami mencoba mencari masukan, pendapat, saran dan kritik terkait masalah kepegawaian," terang Permana.

Baca juga: Pemkab Perhatikan Tenaga Kerja Lokal dan Honorer

Termasuk masalah pengangkatan tenaga honorer meski peraturan perundang-undangan melarang pengangkatan tenaga honorer yang baru. 

Pemkab berupaya mencari solusi lain agar masalah kekurangan tenaga honorer, khususnya tenaga ahli yang mendesak diperlukan bisa teratasi.

Berdasarkan data BKPP HSU jumlah tenaga honorer dilingkup pemerintah daerah HSU sebanyak 1.170 orang, belum termasuk tenaga honor guru.

Baca juga: 1.007 Honorer Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Terima SK

Solusi yang disarankan dalam FGD yakni kerjasama dengan pihak ketiga melalui anggaran pengadaan barang dan jasa, yakni untuk bidang pekerjaan sebagai sopir, petugas kebersihan, keamanan dan pramu bakti.

Melalui surat edaran bupati juga disediakan mekanisme penyampaian kebutuhan tenaga honorer di SKPD kepada bupati. Sehingga kepala daerah bisa mempertimbangkan kebutuhan pengangkatan tenaga kontrak yang sifatnya mendesak...


 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019