Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru meminta kepada pemerintah daerah setempat memperhatikan keberadaan angkata kerja lokal yang terus bertambah, bersamaan itu juga peningkatan kesejahteran tenaga honorer (non PNS).
     
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah dalam rekomendasi legislatif yang ditandatanganinya di hadapan forum sidang paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Burhanudin dan sejumlah pejabat Forkopinda dan undangan lainnya.
     
Pada point 21 laporan akhir DPRD yang dibacakan H Genta Kusan menyebutkan, program infrastruktur pemerintah daerah perlu memperhatikan keberadaan tenaga kerja daerah (lokal) karena setiap tahun bertambah.
     
Ditambahkan pada point 31 yang salah satunya menegaskan perhatiannya terhadap keberadaan angkatan kerja daerah kaitannya dengan pelibatan pembangunan. "Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan."
     
Selanjutnya pada point 42, para wakil rakyat juga menyoroti adanya peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru.
     
"Insentif daerah untuk tenaga honorer non pns perlu menjadi perhatian kita bersama, dalam rangka peningkatan kesejahteraan, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no. 8 tahun 2017," jelasnya.
     
Sementara, masih terkait dengan permasalahan angkata kerja dan ketersediaan lapangan kerja di daerah, legislatif secara khusus mengingatkan kepada pemerintah daerah agar melakukan pengawasan adanya tenaga kerja asing (TKA).
     
"Dimintakan kepada SKPD yang mengelola tenaga kerja (disnakertrans) melaksanakan pengawasan lebih ketat dan pengecekan terhadap tenaga kerja asing illegal (menggunakan visa kunjungan)," jelas H Gegen.
     
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD, M Arif, secara tegas menghimbau kepada para pelaku usaha dan pemerintah daerah agar mengoptimalkan serapan tenaga kerja lokal guna mengurangi angka pengangguran.
     
Dampak dari lesunya perekonomian dalam beberapa waktu belakangan, menjadikan banyak pengangguran karena mereka terpaksa dirumahkan dari tempat bekerja akibat perusahaanya tidak stabil.
     
Namun di sisi lain, dari dinamika sosial masyarakat yang berkembang, keberadaan tenaga kerja asing yang mencari penghidupan di Indonesia justru cenderung bertambah jumlahnya.
     
Ironisnya kata Arif, keberadaan mereka bukan semuanya mempunyai modal kemampuan atau skill khusus, tapi juga banyak yang jenis pekerjaan seharusya mampu dikerjakan SDM lokal.
     
"Harusnya pemerintah dan stake holder, lebih mengutamakan serapan tenaga kerja lokal ketimbang harus mendatangkan tenaga kerja asing," kata Arif.
     
Jika memang masalah teknisnya adalah ketrampilan atau skill, hal itu sangat mudah mengatasinya, salah satunya adakan pelatihan khusus dan bimbingan.
     
Karena bisa jadi, kemampuan atau skill yang diperlukan pada satu pekerjaan yang mengharuskan kekhususan, sehingga bisa saja dengan berkoordinasi dengan dinas ketenaga kerjaan daerah dalam membuka pelatihan dimaksud.
     
Sementara disinggung adanya TKA (tenaga kerja asing) yang kian gencar mendapat sorotan media baik nasional dan daerah, politisi Partai PPP ini sependapat agar hal itu menjadi perhatian pemerintah daerah.
     
"Pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja harus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA di perusahaan yang berada di Kotabaru," tegasnya.
     
Pengawasan mencakup jumlah, jenis pekerjaan dan bahkan kontribusinya bagi daerah atas keberadaan mereka (TKA).

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017