Anggota Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan dua orang jambretan dari amukan massa yang menangkapnya saat berada di kawasan nol kilometer Banjarmasin Tengah.

"Dua pelaku tertangkap warga di kawasan nol kilometer setelah korbannya berteriak sambil mengejar pelaku yang telah menjabret Hp nya," kata Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah ungkap Curanmor

Dia mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan oleh kedua pelaku itu terjadi pada Minggu (25/8) malam, sekitar pukul 22.00 WITA. 

Kedua pelaku   M Ababil warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur dan  Slamet Riadi, buruh angkut, warga Kecamatan Banjarmasin Utara, melakukan aksinya di kawasan Jalan Anang Adenansi tepatnya di depan Indomaret Kelurahan Kertak Baru ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

AKP Irwan mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban Maulina, warga Jalan Kelayah B Kecamatan Banjarmasin Selatan  sedang mengendarai sepeda motor ke arah acara karnaval di Taman Kamboja. 

Baca juga: 20 bangunan rumah di Banjarmasin terbakar

Tiba-tiba dari arah belakang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah langsung mengambil handphone yg sebelumnya diletakkan korban di box sebelah kiri sepeda motor miliknya.

Begitu mendapatkan handphone milik korban, pelaku lagnsung kabur. Korban pun langsung mengejar sambil berteriak "jambret" hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga di kawasan 0 Km. 

Setelah itu barang bukti handphone ditemukan oleh korban berada ditengah tengah jok sepeda motor yg dibawa oleh pelaku kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banteng guna proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Polisi selidiki tewasnya gadis belia di kamar hotel

"Atas kejadian tersebut, berdasarkan laporan korban ke Polsek Banjarmasin Tengah, Maulina mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," kata perwira pertama lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

Dari hasil penyidikan sementara Ababil dan Slemat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian (Jambret).

"Kami mengimbau kepada para pengendara sepeda motor khususnya wanita untuk tidak ceroboh menaruh barang berharga di sembarang tempat yang bisa memicu terjadinya tindak pidana," tutur Kapolsek yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019