Pemerihtah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, segera menetapkan regulasi tarif pajak bangunan sarang burung walet untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota setempat.
"Insya allah regulasi tersebut pada ahir September 2019 akan disahkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup)," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Safrudin, di Batulicin, Selasa.
Dia mengatakan, perbub tersebut akan diterapkan mengingat banyaknya potensi yang dapat meningkatkan PAD di bidang peternakan. Namun, lagalitasnya saat ini masih disiapkan oleh pemda dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat ini banyaknya bangunan yang legalitas IMB untuk pertokoan namun diatas bangunan tersebut dimanfaatkan untuk sarang burung walet.
Dari sisi itulah pemerintah ingin menertibkan legalitas IMB yang tidak sesuai keperuntukan dengan menerbitkan IMB sarang burung walet.
"Kalau perbup ini sudah disahkan dan warga yang sudah memilik bangunan sarang walet namun bangunan tersebut dibangun diatas IMB bangunan toko akannkami tertibkan," ujarnya.
Yang bersangkutan akan diberi estimasi selama 15-20 tahun agar segera pemgurusan IMB untuk pengalihan fungsi bangunan sesuai dengan perijinan.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bangunan gedung walet minimal memiliki radius 500 meter dari pemukiman warga, menyalakan pengeras suara yang menyerupai burung walet harus dinyalakan pada waktu tertentu, dengan tujuan tidak mengganggu masyarakat.
"Saat ini jumlah bangunan sarang burung walet mencapai 956 unit yang tersebar di seluuh kecamatan yang ada di Tamah Bumbu, dan yang paling banyak di Kecamatan Kusan Hilir yang mencapai 56 unit," pungkasnya.
Baca juga: Dua caleg di Tanah Bumbu tidak hadir saat pelantikan
Baca juga: Tanah Bumbu prepares international level tourist destinations
Baca juga: Polsek Batulicin amankan tiga pelaku pembakar lahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Insya allah regulasi tersebut pada ahir September 2019 akan disahkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup)," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Safrudin, di Batulicin, Selasa.
Dia mengatakan, perbub tersebut akan diterapkan mengingat banyaknya potensi yang dapat meningkatkan PAD di bidang peternakan. Namun, lagalitasnya saat ini masih disiapkan oleh pemda dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat ini banyaknya bangunan yang legalitas IMB untuk pertokoan namun diatas bangunan tersebut dimanfaatkan untuk sarang burung walet.
Dari sisi itulah pemerintah ingin menertibkan legalitas IMB yang tidak sesuai keperuntukan dengan menerbitkan IMB sarang burung walet.
"Kalau perbup ini sudah disahkan dan warga yang sudah memilik bangunan sarang walet namun bangunan tersebut dibangun diatas IMB bangunan toko akannkami tertibkan," ujarnya.
Yang bersangkutan akan diberi estimasi selama 15-20 tahun agar segera pemgurusan IMB untuk pengalihan fungsi bangunan sesuai dengan perijinan.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bangunan gedung walet minimal memiliki radius 500 meter dari pemukiman warga, menyalakan pengeras suara yang menyerupai burung walet harus dinyalakan pada waktu tertentu, dengan tujuan tidak mengganggu masyarakat.
"Saat ini jumlah bangunan sarang burung walet mencapai 956 unit yang tersebar di seluuh kecamatan yang ada di Tamah Bumbu, dan yang paling banyak di Kecamatan Kusan Hilir yang mencapai 56 unit," pungkasnya.
Baca juga: Dua caleg di Tanah Bumbu tidak hadir saat pelantikan
Baca juga: Tanah Bumbu prepares international level tourist destinations
Baca juga: Polsek Batulicin amankan tiga pelaku pembakar lahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019