Kepolisian Sektor Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tiga orang warga Karang Bintang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan.

Kapolsek Batulicin IPTU Kristian Sapari Nugroho, di Batulicin, Kamis mengatakan, para pelaku saat ini sudah diamankan oleh anggota Polsek Batulicin untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum.

"Dari pengakuannya, lahan tersebut merupakan milik tetangga pelaku yang sengaja dipinjamkan kepada yang bersangkutan untuk ditanami padi dan jagung, dan mereka membersihkan lahan tersebut dengan cara dibakar untuk proses penanaman" katanya.

Dia mengatakan, luas lahan yang sudah terbakar dan berhasil dipadamkan oleh anggota satgas karhutla mencapai 1/4 hektar.

Sesuai dengan pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pihak kepolisian akan bertindak tegas untuk menanganinya.

Dalam hal ini para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dari semua aturan itu ada ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Kami terus mendalami kasus tersebut untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka, pasalnya  kalau berpacu dengan undang-undang karhutla bahwa pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat 
dipidanakan manakala lahan yang terbakar minimal dua hektare, sedangkan kasus ini lahan yang terbakar hanya 1/4 hektare," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur dan keterkaita pidana lain. Kalau memang tidak ada kemungkinan yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan hingga mereka benar-benar memahami terkait hukum dan larangan pembakaran lahan dan hutan.

Pihaknya menegaskan, dalam menyikapi kasus ini pihak kepolisian terus melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka Lahan dengan cara dibakar.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019