Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kotabaru, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan usaha sarang burung walet ke DPRD setempat.
"Kami beru saja menerima usulan Raperda tersebut selanjutnya akan kami lakukan pembahasan dengan fraksi-fraksi di DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni AS, di Kotabarau Jumat.
Menurut dia, kebijakan ini untuk menjaga ketertiban, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Keberadaan burung walet baik yang terbentuk secara alami maupun budidaya mempunyai nilai ekonomi yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat di daerah sehingga diperlukan kebijakan daerah yang tertuang dalam peraturan.
"Prospek pasar mengenai sarang burung walet yang sangat bagus dan semakin diminati masyarakat sebagai ladang bisnis," ujarnya.
Bisnis tersebut dianggap sebagai salah satu usaha yang dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik, hingga saat ini mulai ditekuni oleh sebagian masyarakat Kotabaru.
Selain memberikan keuntungan, usaha bangunan sarang burung walet juga memberikan dampak kerugian bagi warga di mana dapat membawa kerusakan terhadap tatanan kota bahkan bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah Rt Rw. Oleh karena itu perlu melibatkan pemerintah daerah untuk tata kelola.
Sejauh ini Kabupaten Kotabaru telah mempunyai peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2017 tentang ijin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet (lembaran daerah kabupaten Kotabaru tahun 2017 nomor 26 tambahan lembaran nomor 18).
"Peraturan tersebut perlu di revisi sejalan dengan kebutuhan perijinan di daerah yang di atur dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara nomor 6573)," pungkasnya.