Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Burhanuddin berpendapat, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) salah satu solusi terbaik dari pemerintah menghadapi kegagalan panen.

Oleh sebab itu, sebaiknya petani mengasuransikan usaha taninya guna mengurangi risiko, saran wakil rakyat bergelar sarjana sosial dan magister pendidikan (S.Sos & MPd) tersebut di Banjarmasin, Rabu (21/8).
Baca juga: Ribuan hektare padi gagal panen

Saran mantan pembekal beberapa kali di Kabupaten Kotabaru, Kalsel tersebut sesudah mendampingi Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD provinsi setempat berkonsultasi dengan Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, 20 Agustus lalu.

Apalagi, menurut politikus senior Partai Golkar itu, lahan pertanian di Kalsel atau provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota berisiko tinggi terhadap kegagalan panen.

Ia menerangkan, AUTP merupakan program pemerintah melalui Kementan untuk menolong atau menyelamatkan petani dari risiko besar.

"Karena premi AUTP relatif kecil atau murah, dan masih memungkinkan terjangkau petani," lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.
Baca juga: DPRD ingatkan Pemkab Kotabaru antisipasi gagal panen

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu mencontohkan, dalam AUTP tersebut petani membayar per hektare (Ha) hanya Rp36.000/tahun.

Sedangkan petani peserta AUTP akan mendapatkan ganti rugi per ha bisa mencapai Rp6 juta manakala gagal panen, lanjut Burhanuddin yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kalsel pada Pemilu 2019.

Konsultasi Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian dengan Ditjen Sapras Kementan itu membicarakan masalah jaringan irigasi dan embung guna menunjang usaha tani di provinsi yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih.
Baca juga: Petani Tanah Bumbu terancam gagal panen karena banjir

Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi II DPRD Kalsel Ir Danu Ismadi Saderi MS menerangkan, dukungan pembiayaan operasional untuk jaringan irigasi dan embung di provinsinya dari pemerintah pusat berupa kegiatan fisik, serta pendukung antara lain perpompaan dan perpipaan.

Sementara dari atau yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten dana APBD antara lain untuk pembinaan, pendampingan, dan pengawalan.

Sedangkan kelompok tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) serta Pengawas Pengguna Pemakai Air (P3A) bertanggung jawab proses perencanaan sampai pelaksanaan.
Baca juga: Seluas 870 hektare tanaman padi terancam gagal panen

Alokasi kegiatan irigasi pertanian Kalsel 2019 berjumlah Rp4.665.000.000 yaitu untuk rehabilitasi jaringan irigasi 1.800 ha Rp2.430.000.000.

Kemudian untuk pengembangan sumber air - irigasi perpompaan 15 unit Rp1.995.000.000, dan pengembangan embung pertanian dua unit Rp240 juta, demikian Danu Ismadi Saderi.

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019