Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat melakukan rapat koordinasi terkait penyelesaian masalah konflik umat beragama di Desa Simpang Empat Sungai Baru,  Kecamatan Jorong, di Ruang Kerja Bupati , Senin (19/8).


Ketua FKUB Tanah Laut H Makmun menuturkan,  permasalahan yang ada terjadi karena ada sekelompok masyarakat yang beragama kristen melakukan peribadatan di tempat yang tak seharusnya dilaksanakan yaitu, di rumah pribadi salah satu warga.
Baca juga: FKUB sosialisasikan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama

Sehingga hal itu, menurut dia,  menimbulkan polemik di kalangan warga setempat, padahal di Kecamatan Jorong sendiri memiliki tiga buah gereja yang bisa dijadikan tempat untuk peribadatan. 

Makmun menambahkan, jika ingin membangun tempat ibadah atau tempat ibadah sementara sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2005 dan No. 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat. 
Baca juga: Peringatan HAB ke-73 momentum perkokoh kerukunan umat beragama

“Sudah kami lakukan mediasi sebanyak lima kali dan kami meminta agar umat kristiani beribadat di dalam rumah pribadi di Desa Simpang Empat Sungai Baru agar menunda aktivitasnya terlebih dahulu,”ujarnya.

Dia menambahkan, lima kali  mediasi di tingkat Kecamatan Jorong belum juga mendapatkan titik temu antara kedua pihak, sehingga FKUB Tanah Laut meminta Pemkab Tanah Laut turun tangan dalam permasalahan ini sebelum permasalahannya menjadi besar.

Terpisah, Bupati Tanah Laut H Sukamta meminta semua pihak agar menahan diri dan menjaga kerukunan.
Baca juga: FKUB : Mari ciptakan kerukunan umat beragama

Karena, jelas dia,  sudah puluhan tahun umat kristiani dan umat muslim yang ada di Kecamatan Jorong hidup berdampingan dengan rukun, bahkan  tidak pernah ada sama sekali konflik agama.

“Saya minta umat muslim untuk menahan diri, sedangkan umat kristiani agar menunda dulu penggunaan rumah ibadat sementara di salah satu rumah pribadi warganya. Saya harap umat kristiani yang ada ini agar memanfaatkan tiga buah gereja di Kecamatan Jorong,”pintanya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, FKUB Tanah Laut telah menyerahkan kasus tersebut  kepada Pemkab Tanah Laut untuk ditangani dengan cepat dan tepat agar tidak ada polemik yang berkepanjangan.

"Saya tidak ingin polemik ini tidak berkepanjangan dan membesar. Masalah ini juga cukup sensitif kita tidak ingin terjadi hal-hal diluar kendali." tutup Kamta.

Rapat tersebut diikuti Wabup Tanah Laut Abdi Rahman, Sekdakab Tanah Laut H Syahrian Nurdin, Kapolres Tanah Laut  AKBP Sentot Adi Dharmawan, Kajari Tanah Laut Abdul Rahman, perwakilan Kodim 1009 Pelaihari serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Jorong.

 
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat melakukan rapat koordinasi terkait penyelesaian masalah konflik umat beragama di Desa Simpang Empat Sungai Baru,  Kecamatan Jorong, di Ruang Kerja Bupati , Senin (19/8).Foto:Antaranews Kalsel/Humas.

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019