Tim patroli Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cantung belum lama tadi menyita seekor owa-owa yang dipelihara oleh masyarakat di Desa Mangkirana Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Cantung Dani Prasetyo Senin, mengatakan owa-owa merupakan binatang yang dilindungi karena terancam punah, sehingga tidak boleh dikurung sebagai hewan peliharaan.

"Banyak masyarakat yang mungkin belum mengetahui jika owa-owa merupakan binatang yang dilindungi," katanya.

Sebelumnya pada saat patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mangkirana, tim mendapat informasi bahwa terdapat owa-owa yang dipelihara warga. Pihaknya pun kemudian langsung mendatangi pemiliknya.

Saat dijumpai, primata ini terlihat jinak karena sudah dipelihara sejak kecil. Lantaran tak diperbolehkan oleh undang-undang, terpaksa hewan ini diamankan.

"Setelah kami berikan pemahaman bahwa tidak boleh memelihara owa-owa, pemiliknya kemudian secara sukarela menyerahkan hewan ini ke petugas,” jelas Dani.

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan. Primata langka ini akhirnya dievakuasi bersama Sub Seksi KSDA Batulicin.

"Owa-owa ini untuk sementara dirawat hingga nantinya dilepasliarkan ke habitat alam," katanya.

Baca juga: Pemerintah menyiapkan PKH untuk korban bencana yang jatuh miskin
Baca juga: Bupati : PKH terbukti kurangi kemiskinan
Baca juga: Bantuan PKH tahap pertama 2019 Rp12 miliar

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019