Oleh Rusmanadi
Selaku nara sumber pada acara itu, Asisten Deputy Pengembangan Kota Layak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak M A Budi Prabowo dan Kabid Tumbuh Kembang Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Selatan Ani Rochaini.Â
Dalam pemaparannya, Budi mengingatkan kota yang tidak layak bagi anak bisa memberikan dampak negatif bagi tumbuh kembang maupun keselamatan anak.
Sebagai contoh, banyak anak yang terlibat penggunaan narkoba, jadi korban kekerasan dan terancam jiwanya karena tinggal di sekitar rel kereta api.
"Sudah saatnya kita mewujudkan kota layak anak dengan didukung peraturan untuk bisa menjamin hak anak dan negara punya kewajiban semua hak anak termasuk pandangannya," jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa Kota Layak Anak (KLA) sebagai kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.Â
Seperti tertuang dalam peratuan Menteri BNegara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungn Anak nomor 11 tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan kabupaten/kota layak anak.Â
Sebagai indikator kabupaten/kota layak anak menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 12 tahun 2011 mencakup penguatan kelembagaan dan klaster hak anak seperti hak sipil dan kebebasan, kesehatan dasar serta pendidikan.Â
Sementara itu, Wakil Bupati Tabalong Muchlis saat membuka sosialisai mengatakan upaya pemenuhan hak anak terkait pengembangan kabupaten/kota di berbagai bidang pembangunan menjadi tanggungjawab berbagai pihak. Â Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Tanjung, 14/5 (Antaranews Kalsel) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi kebijakan kota layak anak di Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa.
Selaku nara sumber pada acara itu, Asisten Deputy Pengembangan Kota Layak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak M A Budi Prabowo dan Kabid Tumbuh Kembang Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Selatan Ani Rochaini.Â
Dalam pemaparannya, Budi mengingatkan kota yang tidak layak bagi anak bisa memberikan dampak negatif bagi tumbuh kembang maupun keselamatan anak.
Sebagai contoh, banyak anak yang terlibat penggunaan narkoba, jadi korban kekerasan dan terancam jiwanya karena tinggal di sekitar rel kereta api.
"Sudah saatnya kita mewujudkan kota layak anak dengan didukung peraturan untuk bisa menjamin hak anak dan negara punya kewajiban semua hak anak termasuk pandangannya," jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa Kota Layak Anak (KLA) sebagai kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.Â
Seperti tertuang dalam peratuan Menteri BNegara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungn Anak nomor 11 tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan kabupaten/kota layak anak.Â
Sebagai indikator kabupaten/kota layak anak menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 12 tahun 2011 mencakup penguatan kelembagaan dan klaster hak anak seperti hak sipil dan kebebasan, kesehatan dasar serta pendidikan.Â
Sementara itu, Wakil Bupati Tabalong Muchlis saat membuka sosialisai mengatakan upaya pemenuhan hak anak terkait pengembangan kabupaten/kota di berbagai bidang pembangunan menjadi tanggungjawab berbagai pihak. Â Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013