Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua orang pengedar daun ganja seberat puluhan gram di dua tempat yang berbeda di kawasan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik melalui Kepala Unit II, Iptu Diki Hermawan di Banjarmasin, Senin mengatakan, dua pengedar itu ditangkap dengan hari dan tempat yang berbeda.

Pertama kali, polisi melakukan penangkapan terhadap AK (34) warga Jalan Mesjid Rt 6 Kelurahan Pasangan Utara Kabupaten Banjar dengan barang bukti di tangannya sebanyak dua paket daun ganja seberat lebih kurang 17,81 gram.

Sedangkan untuk pelaku pengedar daun ganja itu pertama kali ditangkap pada Kamis (25/4) sekitar pukul 12.30 wita di kawasan jalan Ahmad Yani Km 41 di pinggir jalan tepatnya di depan Mesjid Al Karomah Kabupaten Banjar.

Untuk pelaku pengedar daun ganja itu yang tertangkap pertama kali diketahui berinisial AK (34) warga Jalan Mesjid Rt 6 kel pasangan Utara Kab Banjar Kalsel.

"Usai kita tangkap berserta barang buktinya pelaku langsung kita bawa ke kantor untuk dilakukan introgasi, guna mengetahui dimana dia membeli daun ganja tersebut," terang perwira muda itu.

Diki terus mengatakan, pada Jumat (26/4) sekitar pukul 17.30 wita, polisi kembali melakukan pengembangan dari tertangkapnya AK berdasarkan keterangan pelaku pertama dia mendapatkan barang tersebut dari AA.

Polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap AA, di jalan Martapura Lama Km 10 Kelurahan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, pelaku kedua ditangkap berserta barang buktinya sebanyak 2 paket daun ganja.

AA (36) warga jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara, langsung diintrogasi polisi, dan mengakui dirinya masih menyimpan 5 paket lagi daun ganja di tempat tinggalnya.

Polisi langsung menuju rumah AA di dalam rumah disamping lemari yang terletak di dalam kamar tidur pelaku, ditemukan daun ganja, sehingga barang bukti yang diamankan dari pelaku kedua sebanyak 7 paket seberat 29 gram.

Berdasarkan hasil tangkapan terhadap kedua pelaku pengedar daun ganja kering siap edar itu polisi mengamankan barang bukti seberat 46.81 gram daun ganja.

Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, dan kedua pelaku AK dan AA dijerat dengan pasal yang berbeda.

Untuk AK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sedangkan AA dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana dan denda miliaran rupiah.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kurungan untuk proses hukum atas perbuatan mereka melakukan pidana mengedarkan narkotika gol 1 jenis tanaman," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2008 itu.

Untuk diketahui, puluhan daun ganja itu didapat dari wilayah Kalimantan Tengah masuk ke Kalimantan Selatan dikirim melalui ekspidisi, sesuai keterangan yang diberikan oleh pelaku AA saat dilakukan penyidikan, demikian Diki.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013