Seorang pelaku pemerkosaan terhadap tiga gadis di bawah usia 14 tahun yang kemudian dipaksa ke tempat prostitusi di China pada 2014 akhirnya dihukum mati pada Rabu (24/7) pagi.

Pengadilan Tinggi Linyi, Provinsi Shandong, telah menjalankan eksekusi terhadap He Long setelah vonis mati disetujui oleh Mahkamah Agung Rakyat China (SPC), demikian media resmi setempat, Kamis.

SPC menyatakan bahwa hukuman tegas tersebut menunjukkan adanya perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur atas kasus kejahatan seksual.

Baca juga: Pemerkosa Anak Divonis Seumur Hidup

Pada hari yang sama, SPC juga menjelaskan empat kasus besar lainnya yang terdakwanya juga dihukum atas pemerkosaan dan tindakan tidak senonoh terhadap anak usia di bawah umur.

Salah satunya ialah Jiang Chengfei yang divonis 11 tahun oleh pengadilan tingkat distrik di Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu.

Jing membujuk 31 gadis agar mengirimkan foto telanjang dan memaksa mereka "chatting" telanjang dengannya melalui QQ, perangkat pesan instan yang populer di China, selama Mei 2015 hingga November 2016.

"Meskipun Jiang tidak secara langsung menyentuh para gadis itu, perbuatannya merupakan pelanggaran serius terhadap anak-anak," demikian pernyataan SPC.

Baca juga: Ilham, anak penderita gizi buruk perlu pengobatan Rp2 juta/bulan

Data statistik SPC menunjukkan bahwa selama 2018 terdapat 3.567 kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur atau lebih banyak 605 kasus dibandingkan dengan 2017.

Selama periode Januari-Juni 2019 jumlah kasus kejahatan terhadap anak telah mencapai angka 1.803.

Menurut SPC, 30 persen dari kasus itu merupakan perundungan seksual terhadap anak di bawah umur melalui platform pesan instan.

"Meningkatnya jumlah kasus tersebut di lain pihak menunjukkan peningkatan perhatian masyarakat terhadap perlindungan anak di bawah umur. Namun di lain pihak penegakan hukum harus lebih keras dan dipertegas," demikian SPC dikutip China Daily. 

Baca juga: Polisi bekuk pelaku penganiayaan anak gizi buruk
 

Pewarta: M. Irfan Ilmie

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019