Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana nampaknya sudah menjadi rahasia umum lantaran kerap diungkap polisi selama ini. Bahkan kasus terbaru yang dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, menangkap saudara kembar yang menjadi bagian dari jaringan pengedar yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin.

"Si kembar RaS (26) dan RoS (26) ditangkap bersama empat pengedar lainnya yang semuanya dikendalikan napi di Lapas Banjarmasin," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarmasin, Kamis.

Keterlibatan saudara kembar tersebut ketika tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko menerima informasi ada adanya peredaran di wilayah Banjarmasin yang dikendalikan narapidana.

Baca juga: Narkoba paket hemat sasar pelajar Kalsel

Tersangka pertama yang ditangkap Ab (42) pada Sabtu (20/7) dengan total barang bukti 17 paket sabu 87,41 gram.

Kemudian ditangkap lagi MNI (40) di Jalan Flamboyan 1, Kecamatan Banjarmasin Utara dengan 7 paket sabu 30,02 gram.

Pengembangan terus dilakukan polisi hingga menangkap empat tersangka sekaligus yang dua di antaranya saudara kembar.

Untuk dua lainnya yaitu DS (36) dan RiS (24) yang ditangkap pada Minggu (21/7) di lokasi berbeda.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel sita sebanyak 144,55 gram sabu

"Jaringan si kembar ini dikendalikan Rudi sebagai pemilik barang. Selain dua paket sabu 10,04 gram, juga ditemukan satu paket besar 57,14 gram di rumah Rudi Jalan Ahmad Yani Km 6,8 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar," papar Eko didampingi Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro.
Enam pengedar jaringan narapidana Lapas Banjarmasin yang ditangkap Polda Kalsel. (antara/foto/firman)


Sehingga total dari pengungkapan jaringan Lapas Banjarmasin yang dikenal juga dengan sebutan Lapas Teluk Dalam itu polisi berhasil menyita narkotika 184,34 gram sabu.

Dari barang bukti yang gagal beredar tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalsel dapat menyelamatkan 3.700 orang penyalahguna terhindar dari mengonsumsi narkoba. Jika diasumsikan setiap 1 gram dapat digunakan 20 orang.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto menyatakan, narapidana yang masih bisa menjalankan bisnisnya walau dalam penjara lantaran akses penggunaan alat komunikasi.

"Kami berterima kasih dan apresiasi petugas Lapas yang terus melakukan
pengetatan barang bawaan pengunjung hingga razia di blok tahanan untuk mencegah adanya handphone masuk. Koordinasi Polda dan Lapas juga berjalan sangat baik, sehingga dalam setiap pengungkapan kita, tidak terlepas dari bantuan kawan-kawan petugas Lapas," tutur Wisnu.

Baca juga: Polisi buru pemasok sabu Nunung

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019