Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Kuala, Kalimantan Selatan  dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD TA 2019, Senin (22/7).

Wujud adanya kesepakatan tersebut  ditandai penandatangan nota kesepakatan dari Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dan Ketua DPRD H Hikmatullah disaksikan Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Wakil Ketua DPRD Anis Riduan, para anggota DPRD, Pj Sekda H Abdul Manaf, para forkopimda, para pimpinan SKPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta para undangan lainnya.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan KUA PPAS APBD 2020 dan KUPA-PPAS 2019, maka DPRD dan pemerintah daerah pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan TA 2020 dan 2019 yang saat ini sedang berjalan,” ucap Bupati Batola Hj Noormiliyani.

Baca juga: Golkar raih 16 kursi di DPRD Batola

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel menuturkan, pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah merupakan aktualisasi prinsip kemitraan sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Oleh karena itu, sebutnya, kemitraan yang sejajar ini perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai fungsi, tugas dan peran masing-masing dalam membangun Batola tercinta.

Noormiliyani menambahkan, KUA-PPAS 2020 dan KUPA PPAS 2019 telah menghasilkan rumusan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan masing-masing SKPD berdasarkan tupoksi.

Sinkronisasi itu, jelas dia, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Pemkab Batola secara bertahap, terencana, dan sistematis merupakan substansi yang harus dikedepankan.

“Insya Allah dengan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam kedua kesepakatan KUA dan PPAS ini penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Batola benar-benar dapat diabdikan bagi kepentingan masyarakat,” ucap Noormiliyani.

Baca juga: DPUPR akan latih tenaga kerja tukang

Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Batola melalui juru bicara Basrin mengatakan, rancangan KUPA-PPAS APBD yang disetujui Pendapatan Daerah senilai Rp1.265.315.820.000 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp64.041.347.701, Dana Perimbangan Rp925.941.549.299, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp275.332.923.000, Belanja Daerah Rp1.415.253.845.577,65.

Belanja Tidak Langsung, terang alumnus Faperta Universitas Palangkaraya, sebesar  Rp778.186.886.749,92, Belanja Langsung Rp637.066.958.827,73. Dengan demikian terdapat defisit Rp149.938.025.577,65.

Untuk Pembiayaan Daerah, ungkap dia,  terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp166.938.025.577,65, Pengeluaran Pembiayaan Rp17.000.000.000, dan Pembiayaan Bersih Rp149.938.025.577,65 sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tidak ada atau nol.

Baca juga: Menpora lepas Gowes Nusantara di Batola
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Kuala dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD TA 2019, Senin (22/7).Foto:Antaranews Kalsel/Humas.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019