Atas peran serta masyarakat dalam mencegah dan memerangi Narkoba, akhirnya Satuan Resetse Narkoba Polres Balangan, berhasil membekuk penyalahguna Narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku kami tangkap Kamis (18/7) sore, sekitar pukul 16.00 Wita, di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong," kata KBO Satuan Resnarkoba Polres Balangan Ipda Toni Hartono di Paringin, Jumat.

Dikatakannya, terduga pelaku yang diketahui berinisial RJ alias PA (47) warga Desa Lokbatu, Kecamatan Batumandi, berhasil ditangkap di depan pabrik penggilingan padi.

Di mana, pelaku kedapatan petugas sedang membawa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram, satu unit Hanphone merek MITO warna hitam, dan satu bilah pipet kaca.

Terus dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, tepatnya di depan pabrik penggilingan padi sering dipakai untuk bertransaksi Narkoba.

Mendapat informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Berdasarkan ciri ciri yang didapat, tim berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu saat sedang berdiri di pinggir jalan.

Kemudian, orang yang diamankan itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan didapat barang bukti sabu-sabu.

Hasil dari penggeledahan tersebut papar Ipda Toni, ditemukan satu paket kecil narkotika yang di duga jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam kantong baju samping kiri tersangka.

Atas temuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti digiring ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah, membenarkan kegiatan tersebut.

"Yang bersangkutan telah dianggap melanggar Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019