Baca juga: Disnak Tanah Laut Siapkan Lahan Pengembangan PeternakanPemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan Forum Konsultasi Publik terkait pembangunan Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu melalui skema Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha (KPDBU), di Ballroom Grand Emerald Hotel Red Top, Pacenongan Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Sumule Tumbo mengaku, sangat mengapresiasi langkah dari Pemkab Tanah Laut melakukan inovasi dalam pembangunan.
Sumule Tombo juga mengatakan, jika nanti proyek tersebut terealisasi, maka Kabupaten Tanah Laut menjadi kabupaten pertama atau pilot project dalam pembangunan menggunakan skema KPDBU.
“Selain itu, Kabupaten Tanah Laut juga tercatat dalam sejarah karena memiliki gedung pemerintah dengan Layanan Publik Terpadu dan pertama di Indonesia,” ujarnya.
Sumule Tombo menjelaskan, pembangunan infrastruktur dengan skema KPDBU memiliki payung hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Presiden No.38/2015, Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastuktur.
Baca juga: BLH Tegur Pembangunan SPBU
Selain itu, sebut dia, skema pembangunan dengan KPDBU memiliki banyak keuntungan diantaranya, mengurangi kompleksitas pengeluaran biaya untuk konstruksi, operasi dan pemeliharaan proyek seharusnya dibayar pemerintah daerah seluruhnya dilimpahkan ke badan usaha yang berkerjasama dengan pemda tersebut.
Namun, terang dia, KPDBU memiliki konsekuensi yaitu, pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan badan usaha harus memiliki komitmen dalam jangka waktu panjang atau sepanjang umur pryoek.
Sementara, Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun Bappenas RI Dadang Djusron mengatakan, pembangunan infrastruktur Gedung Pemerintah Layanan Publik Terpadu tidak mungkin dilakukan dengan sistem pengadaan konvensional atau menggunakan APBD.
"Kita tahu APBD sudah banyak dipakai misalnya, untuk belanja pegawai. Mungkin kita bisa saja membangun Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu di Tanah Laut, namun sangat membebani APBD Tanah Laut. Apakah mau para ASN Pemkab Tanah Laut tidak digaji selama lima tahun,"tandasnya. Terpisah, Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, selama ini pemerintah kabupaten banyak mendapat keluhan dari masyarakat Tanah Laut terkait pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Laut karena kondisi bangunan SKPD pelayanan tersebut yang sempit dan kurang memadai.
Kemudian, beberdia, letak kantor berdekatan dengan pasar membuat lalu lintas dan parkir di Disdukpencapil Tanah Laut kurang tertata dan semrawut.
“Biasanya parkiran disana rebutan sama mobil truck. Selain itu, luas bangunan sangat sempit, sehingga tidak mampu menampung jumlah warga yang menganteri untuk mengurus dokumen kependudukan,”paparnya.
Begitu juga keadaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Laut, ungkap dia, kurang layak untuk dijadikan tempat perizinan bagi investor yang datang.
“Coba kita lihat sendiri ke DPMPTSP Tanah Laut, bangunannya masih model tahun 1980-an sangat tua dan ukuran setiap ruangannya pun kebanyakan hanya berukuran 3x4 meter, sangat tidak layak kita menerima investor dengan ruangan seperti itu,”tandasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, selain gedung pelayanan tersebut Kantor Sekretariat Daerah Tanah Laut juga kurang layak, dimana ruangan wakil bupati dan Sekda sangat sempit dan kecil, bahkan dipenuhi oleh tumpukkan berkas, sehingga ketika ada tamu yang jumlahnya lebih dari 10 orang, maka akan bingung untuk menerima tamu.
“Ruangan Wabup dan Sekda sangat sempit, apakah kita tidak malu ruangan pejabat kita seperti itu. Kalau dari luar dan depan mungkin kelihatan baik-baik saja, tapi coba kita lihat kedalam bagaimana keadaan sebenarnya,” jelasnya.
Untuk percepatan koordinasi bupati ingin, tiga SKPD strategis berdekatan atau dalam Gedung Pelayanan Terpadu yaitu, BPKAD, Bappeda dan Inspektorat.
“Untuk mempercepat koordinasi strategis, maka ketiga SKPD tersebut wajib berdekatan agar semuanya lebih mudah dan cepat,” jelas lagi.
Sukamta menekankan, pembangunan Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu tersebut semata-mata untuk kepentingan rakyat.
"Semuanya untuk kepentingan rakyat, whatsapp saya ini tersebar di masyarakat, pedagang bakso pun punya whatsapp saya. Saya banyak mendapat keluhan langsung dari masyarakat, saya paham betul kondisi rakyat saya. Jika nanti berhasil dibangun gedung untuk pelayanan tersebut saya harapkan dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan maupun perizinan usaha," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Sumule Tumbo mengaku, sangat mengapresiasi langkah dari Pemkab Tanah Laut melakukan inovasi dalam pembangunan.
Sumule Tombo juga mengatakan, jika nanti proyek tersebut terealisasi, maka Kabupaten Tanah Laut menjadi kabupaten pertama atau pilot project dalam pembangunan menggunakan skema KPDBU.
“Selain itu, Kabupaten Tanah Laut juga tercatat dalam sejarah karena memiliki gedung pemerintah dengan Layanan Publik Terpadu dan pertama di Indonesia,” ujarnya.
Sumule Tombo menjelaskan, pembangunan infrastruktur dengan skema KPDBU memiliki payung hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Presiden No.38/2015, Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastuktur.
Baca juga: BLH Tegur Pembangunan SPBU
Selain itu, sebut dia, skema pembangunan dengan KPDBU memiliki banyak keuntungan diantaranya, mengurangi kompleksitas pengeluaran biaya untuk konstruksi, operasi dan pemeliharaan proyek seharusnya dibayar pemerintah daerah seluruhnya dilimpahkan ke badan usaha yang berkerjasama dengan pemda tersebut.
Namun, terang dia, KPDBU memiliki konsekuensi yaitu, pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan badan usaha harus memiliki komitmen dalam jangka waktu panjang atau sepanjang umur pryoek.
Sementara, Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun Bappenas RI Dadang Djusron mengatakan, pembangunan infrastruktur Gedung Pemerintah Layanan Publik Terpadu tidak mungkin dilakukan dengan sistem pengadaan konvensional atau menggunakan APBD.
"Kita tahu APBD sudah banyak dipakai misalnya, untuk belanja pegawai. Mungkin kita bisa saja membangun Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu di Tanah Laut, namun sangat membebani APBD Tanah Laut. Apakah mau para ASN Pemkab Tanah Laut tidak digaji selama lima tahun,"tandasnya. Terpisah, Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, selama ini pemerintah kabupaten banyak mendapat keluhan dari masyarakat Tanah Laut terkait pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Laut karena kondisi bangunan SKPD pelayanan tersebut yang sempit dan kurang memadai.
Kemudian, beberdia, letak kantor berdekatan dengan pasar membuat lalu lintas dan parkir di Disdukpencapil Tanah Laut kurang tertata dan semrawut.
“Biasanya parkiran disana rebutan sama mobil truck. Selain itu, luas bangunan sangat sempit, sehingga tidak mampu menampung jumlah warga yang menganteri untuk mengurus dokumen kependudukan,”paparnya.
Begitu juga keadaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Laut, ungkap dia, kurang layak untuk dijadikan tempat perizinan bagi investor yang datang.
“Coba kita lihat sendiri ke DPMPTSP Tanah Laut, bangunannya masih model tahun 1980-an sangat tua dan ukuran setiap ruangannya pun kebanyakan hanya berukuran 3x4 meter, sangat tidak layak kita menerima investor dengan ruangan seperti itu,”tandasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, selain gedung pelayanan tersebut Kantor Sekretariat Daerah Tanah Laut juga kurang layak, dimana ruangan wakil bupati dan Sekda sangat sempit dan kecil, bahkan dipenuhi oleh tumpukkan berkas, sehingga ketika ada tamu yang jumlahnya lebih dari 10 orang, maka akan bingung untuk menerima tamu.
“Ruangan Wabup dan Sekda sangat sempit, apakah kita tidak malu ruangan pejabat kita seperti itu. Kalau dari luar dan depan mungkin kelihatan baik-baik saja, tapi coba kita lihat kedalam bagaimana keadaan sebenarnya,” jelasnya.
Untuk percepatan koordinasi bupati ingin, tiga SKPD strategis berdekatan atau dalam Gedung Pelayanan Terpadu yaitu, BPKAD, Bappeda dan Inspektorat.
“Untuk mempercepat koordinasi strategis, maka ketiga SKPD tersebut wajib berdekatan agar semuanya lebih mudah dan cepat,” jelas lagi.
Sukamta menekankan, pembangunan Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu tersebut semata-mata untuk kepentingan rakyat.
"Semuanya untuk kepentingan rakyat, whatsapp saya ini tersebar di masyarakat, pedagang bakso pun punya whatsapp saya. Saya banyak mendapat keluhan langsung dari masyarakat, saya paham betul kondisi rakyat saya. Jika nanti berhasil dibangun gedung untuk pelayanan tersebut saya harapkan dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan maupun perizinan usaha," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019