Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) setiap harinya kebanjiran perkara tindak pidana narkotika dari hasil penyerahan dari penyidik Polri.

Selama periode satu bulan dari Juni hingga Juli 2019 saja, tercatat ada 136 perkara yang ditangani Seksi Narkotika Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel.

"Tentu kita semua merasa prihatin atas tingginya kasus narkotika ini, sehingga perlu perhatian bersama untuk bisa memberantasnya," terang Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel Tjakra Suyana Eka Putra di Banjarmasin, Rabu.

Dominasi perkara narkotika terutama jenis sabu memang terlihat jelas selama beberapa tahun terakhir seiring maraknya peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut di Bumi Lambung Mangkurat.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin bereaksi terhadap 14 kasus pasung

Tjakra pun memastikan jajarannya dalam proses penuntutan bagi terdakwa di persidangan akan menjerat pasal terberat sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Terlebih untuk pengedar dengan jumlah barang bukti narkotikanya tergolong besar dan disinyalir merupakan jaringan pengedar kelas kakap, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerapkan jeratan hukum pidana yang paling maksimal sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tentu pada akhirnya semua dikembalikan kepada keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa hingga jadi terpidana kasus narkotika untuk dijebloskan ke penjara," tutur Tjakra yang sebelumnya Kajari Tanah Bumbu.

Sementara untuk penyalahguna yang tertangkap, jaksa pun mendukung upaya rehabilitasi sesuai ketentuan melalui proses assessment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel.
Baca juga: Mayor to declares Banjarmasin free of shackle

Tak hanya sekadar bergelut dalam rutinitas menuntut terdakwa tindak pidana narkotika dalam perkara di persidangan, namun Tjakra juga memastikan segala upaya untuk membantu program pencegahan turut dilakukan.

Seperti program unggulan bernama Jaksa Masuk Sekolah yang menyasar generasi muda untuk diberikan edukasi penerangan hukum, termasuk soal bahaya narkoba.

Karena menurut Tjakra, saat ini yang terpenting adalah upaya pencegahan agar masyarakat sadar untuk tidak mengonsumsinya. Jika sudah coba-coba, maka bersiaplah terjerat kecanduan oleh yang namanya sabu dan berbagai jenis narkotika lainnya.

Selain narkotika, perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel selama satu bulan terakhir yang totalnya
302 perkara, juga ada 119 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 47 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Baca juga: RSUD Sultan Suriansyah siap terima pasien BPJS

 

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019