Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berkonsultasi sekaligus studi banding ke Pemerintah DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No 18 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah di Kotabaru.

Anggota Pansus III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, Selasa, saat dihubungi di sela-sela perjalanannya ke Jakarta bersama rombongan mengatakan, Pemprov DKI dinilai mempunyai banyak kelebihan dan nilai positif dalam keberhasilannya pengelolaan sampah.

"Banyak hal yang perlu kami kaji khususnya terkait sandaran hukum, penyesuaian terhadap aturan-aturan di bawahnya seperti peraturan kementerian dan lain-lain," kata Denny, Selasa.

Oleh karenanya, beberapa instansi yang akan dituju dalam konsultasi kali ini di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum pemerintahan setempat.

Dari rapat konsultasi tersebut lanjut dia, diharapkan akan mendapat masukan dan informasi yang bisa menjadi referensi dalam penyesuaian dratf Raperda tentang Pengolahan Sampah di Kotabaru.

Karena adanya Perda No18 tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah, dinilai perlu adanya penyesuaian dengan situasi dan kondisi saat ini baik dalam dinamika dan perkembangan pembangunan di daerah, juga adanya kebijakan yang berubah seiring dengan perubahan pemerintahan.

Diketahui, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekda, H Said Akhmad menyampaikan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kotabaru dalam sidang paripurna.

Baca juga: DPRD Kotabaru desak pemerintah kembangkan Bandara Stagen
 

Dua buah Raperda yang disampaikan yakni tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No 18 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah.

Dijelaskan Sekda, Raperda tentang Perubahan atas Perda No18/2011 tentang Pengolahan sampah. Dalam pelaksanaan kebijakan pengolahan sampah di Kotabaru secara komprehensif dan terpadu sesuai prinsip yang berwawasan lingkungan.

Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi dan dapat mengubah prilaku masyarakat, telah ditetapkan Perda No18/2011 tentang Pengolahan sampah.

Baca juga: DPRD Kotabaru desak pengoperasian KMP Bamega untuk Pulau Laut Timur-Pulau Sebuku

Namun sehubungan adanya perkembangan di daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan kebijakan sampah, maka perda tersebut perlu ditinjau kembali.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan perda tentang perubahan atas perda No18/2011 tentang pengolahan sampah," jelasnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019