Legislatif Kotabaru, Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah setempat menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Pansus II DPRD sekaligus pengesahan Peraturan daerah (Perda) tentang Metrologi Legal.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif yang memimpin sidang, Selasa, mengatakan, sejak disampaikannya Raperda yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan Pansus, bersama-sama bagian hukum melakukan pembahasan.

Usai dibuka oleh pimpinan sidang, dilanjutkan mendengarkan laporan akhir Pansus II DPRD Kotabaru, yang diwakili Zinal Abidin dari fraksi PPP.

"Raperda ini disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Kotabaru No13/2019 dan No188.342/3/KUM/2019," kata Arif sembari mengetuk palu.

Selanjutnya lanjut dia, untuk Penandatangan Keputusan bersama-sama DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru yang diwakili Sekda terhadap Perda yang telah disetujui.

Sementara Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar yang diwakili Sekda, H Sid Akhmad dalam sambutannya mengatakan, Perda tentang Metrologi Legal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa.

Selain itu, juga diharapkan adanya Perda ini dapat mewujudkan tertib hukum yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Disamping terwujudnya perilaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya serta terwujudnya tempat perbelanjaan yang tertib ukur.

Menurutnya, Perda ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tera atau Tera ulang baik untuk alat-alat alat ukur timbangan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

"Dengan ditetapkannya Perda ini maka seluruh UTTP yang dipergunakan dan wajib ditera atau tera ulang, tunduk pada aturan tersebut memenuhi persyaratan yang telah memenuhi ketentuan," terangnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019